Pemkab Grobogan Tingkatkan Layanan Informasi Publik

Informasi Publik

/ LINGKAR JATENG GOOD GOVERNANCE: Wakil Bupati Grobogan, Bambang Pujiyanto saat membuka Bimbingan Teknis PPID di Pendopo Kabupaten setempat, Kamis (25/11). (Muhamad Ansori / Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Wakil Bupati Grobogan, Bambang Pujiyanto mengatakan, UU KIP atau Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting. Hal itu karena sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi secara cepat, tepat waktu, proporsional, dan cara sederhana.

Guna mendukung pengelolaan informasi dan dokumentasi, menurutnya juga telah ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta membentuk Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Grobogan Nomor : 487.22/730/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Grobogan Nomor: 487.22/315/2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi.

“Sementara PPID Utama dijabat oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Grobogan dan PPID Pembantu dijabat oleh Kabag Protkompim Setda Kabupaten Grobogan, Kabag Publikasi dan Dokumentasi Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan serta Sekretaris Inspektorat, Badan, Dinas, Kecamatan,” ujarnya, Kamis (25/11).

Diskominfo Gelar Presentasi Pemeringkatan Informasi Keterbukaan Publik

Dengan terbentuknya Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, diharapkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah se Kabupaten Grobogan selaku Tim Pertimbangan PPID, dapat mendorong implementasi Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan masing-masing sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Diharapkan PPID Utama dan PPID Pembantu dapat saling selaras dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya,” harapnya.

Menurutnya, pentingnya arti keterbukaan informasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi, serta guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Tata kelola itu yakni terwujudnya pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, dan adanya partisipasi masyarakat dalam berbagai proses perumusan kebijakan publik. Makanya juga telah dilakukan penilaian dan pemeringkatan badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan,” ungkapnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version