GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Pendapatan toilet umum atau MCK di semua pasar rakyat di Kabupaten Grobogan akan dihilangkan. Sehingga, masyarakat dapat mengaksesnya secara gratis. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Grobogan Pradana Setyawan pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Kepala Disperindag Grobogan menuturkan upaya itu terkait rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Setelah diterapkan maka penggunaan fasilitas kamar mandi di pasar rakyat menjadi tidak boleh dipungut biaya retribusi alias gratis,” kata Danis Sapaan akrab Kepala Disperindag Grobogan.
Ia mengungkapkan bahwa nantinya pengelolaan MCK di pasar rakyat akan menjadi tanggung jawab Pemkab Grobogan. Kendati demikian, Danis mengaku belum berkomunikasi dengan pengelola MCK di pasar terkait aturan baru tersebut.
Sebelum menerapkan aturan baru itu, rencananya ia akan menggelar sosialisasi terlebih dahulu terkait penerapan dan pelaksanaan Perda tersebut. Dalam upayanya, Danis yakin tidak akan ada penolakan terhadap kebijakan baru yang nantinya diterapkan.
Danis mengungkapkan, dalam Perda baru itu memiliki klausul yang menghilangkan sumber pendapatan daerah, salah satunya adalah MCK. Padahal, selama ini 35 MCK di 18 pasar di Kabupaten Grobogan menyumbang kontribusi ke daerah sekitar Rp 140 juta.
“Dengan adanya Perda baru itu nanti dihilangkan. Karena MCK itu termasuk menjadi fasilitas yang harus disiapkan pemerintah,” katanya.
Di sisi lain, pengelolaan MCK di pasar rakyat selama ini dikelola secara swadaya. Mereka membiayai sendiri mulai dari air, listrik, hingga tenaga kebersihan. Namun, pengelola tersebut melakukan pemungutan kepada pengguna MCK.
Lebih lanjut, Danis menjelaskan bahwa sistem pengelolaan MCK ini nantinya bakal meniru konsep MCK di SPBU. Sehingga, MCK yang dikelola swadaya itu nantinya akan diambil alih dan menjadi beban tanggung jawab Pemda sendiri.
Adapun soal pengelola kebersihan saat ini masih dibicarakan dengan pihak-pihak terkait. Menurut Danis, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan menggandeng orang-orang yang selama ini mengelola MCK di pasar.
“Karena membutuhkan tenaga baru, prioritas utamanya adalah pengelola yang lama. Yang jelas masih menjadi tanggungan kepala pasar. Mereka harus memastikan MCK bisa dipergunakan dengan baik,” imbuhnya.
Danis mengatakan, semula ia ingin pengelolaan MCK itu bekerja sama dengan penggunaan barang (aset) milik daerah.
“Tapi ternyata aturannya tidak boleh. Karena sudah menjadi tanggung jawab pemerintah,” sambungnya.
Kemudian, sambung Danis, pihaknya berencana mengusulkan anggaran untuk pengelolaan MCK agar bisa meng-cover biaya air, listrik hingga tenaga kebersihan melalui APBD perubahan. Ia mengaku baru akan memberlakukan aturan tersebut setelah usulan anggaran itu disetujui.
“Misalkan (sudah diterapkan aturan baru, red.) pengelola swadaya masih melakukan pungutan itu kategorinya pungli. Bisa dikenai sanksi hukum,” jelasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)