GROBOGAN, Lingkarjateng.id – PT Pradipta Bhumi Konstruksi mendapat penalti buntut molornya pengerjaan pembangunan Pasar Glendoh, Kabupaten Grobogan.
Sanksi kepada PT Pradipta Bhumi Konstruksi selaku kontraktor atau rekanan pembangunan Pasar Glendoh itu berlaku sejak 31 Juli 2024. Karena, sesuai batas kontrak yang disepakati, pengerjaan pasar tersebut seharusnya selesai pada 30 Juli 2024.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Grobogan, Pradana Setyawan, mengatakan bahwa pihak rekanan telah mengajukan permohonan penyelesaian kepada Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Satker PUPR).
“Terkait penyelesaian pekerjaan, pihak Satker memberikan kesempatan dan pengenaan denda selama 14 hari kalender, dengan progres per hari kena denda seperseribu dari nilai kontrak,” ungkapnya pada Rabu, 31 Juli 2024.
Sesuai Perpres 70 Tahun 2012, sambung Pradana Setyawan, terkait pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan kepada penyedia barang/jasa diberikan waktu selama 50 hari.
Ia menjelaskan, ketika penyelesaian pekerjaan tidak dapat dilakukan pihak rekanan dalam waktu tersebut, maka akan dilakukan pemutusan kontrak.
“Dan akan dimasukan ke dalam daftar hitam,” terang pria yang akrab disebut Danis itu.
Sementara itu, Staf Manajer PT Pradipta Bhumi Konstruksi Didik Puryono menuturkan alasan molornya pekerjaan karena ada beberapa faktor kendala yang dihadapi pihak penyedia jasa saat pengerjaan proyek berlangsung. Ia menerangkan beberapa kendala tersebut seperti adanya perubahan jumlah los dan kios, serta adanya pengukuran ulang lahan pasar.
“Los dan kios dari jumlah awal berubah dua kali lipat karena saking banyaknya pedagang. Sesuai arahan dari Disperindag Grobogan perlu ada penambahan kios,” ujar Didik Puryono.
Dalam hal ini, pihaknya memastikan proyek yang menelan anggaran negara senilai Rp 24,5 miliar tersebut akan selesai sebelum pertengahan Agustus 2024. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)