DBHCHT Grobogan Capai Rp 14,8 Miliar Tahun Ini

B1

NARASUMBER: Wakil Bupati Grobogan, Bambang Pujiyanto saat mengisi talkshow di Gedung Riptaloka, Rabu (24/11). (Muhamad Ansori / Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan, terus bersinergi untuk optimalisasi pemberantasan rokok ilegal. Sebab pada tahun 2021, Grobogan mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekitar Rp 14,8 Miliar. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto, saat mengisi talkshow, Rabu (24/11).

Bambang Pujiyanto mengatakan, DBHCHT dari cukai rokok yang dipungut negara terhadap rokok dan produk tembakau lainnya, dana tersebut merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang cukup penting.

Selanjutnya, sebagian anggaran yang dihimpun tersebut kemudian disalurkan kembali ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui DBHCHT. “Pemerintah Kabupaten Grobogan pada Tahun 2021 mendapatkan alokasi DBHCHT yang cukup besar yaitu Rp14.873.745.000,00,” ujarnya, Rabu (24/11).

Bea Cukai Pati Hasil Tembakau Raup Rp 12 Miliar Tahun Ini

Sementara, lanjut dia, alokasi anggaran bagi hasil cukai tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206 Tahun 2020, di mana dana itu dialokasikan untuk mendanai 3 (tiga) bidang.

Tiga bidang itu diantaranya, bidang kesehatan sebesar 25% (atau 3,7 miliar rupiah) yang dikelola oleh OPD Dinas Kesehatan. Kemudian bidang kesejahteraan rakyat sebesar 50% (atau 7,4 miliar rupiah) yang dikelola oleh OPD-OPD Dispertan dan Disnakertrans. Dan bidang penegakan hukum sebesar 25% (atau 3,7 miliar rupiah) yang dikelola oleh OPD-OPD, Setda, Satpol PP, Disperindag, Diskominfo, dan Disporabudpar.

“Pemanfaatan anggaran DBHCHT ini sangat ketat dan rinci, di mana Pemkab Grobogan hanya bisa melaksanakan program dan kegiatan yang sesuai dengan nomenklatur yang diamanatkan dalam PMK 206/2020 tersebut,” tegasnya.

Hingga saat ini, menurutnya Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal (termasuk rokok) masih cukup tinggi, yang berdampak terhadap menurunnya penerimaan negara, sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat.

“Oleh karena itulah, maka Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan bersama dengan Pemerintah Daerah dan Forkopimda terkait, gencar melakukan gerakan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan barang kena cukai ilegal. Salah satunya adalah kegiatan talkshow yang kita laksanakan pada hari ini,” ungkapnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version