Bupati Grobogan Kukuhkan 153 Pejabat Fungsional

PENGAMBILAN SUMPAH: Bupati Grobogan, Sri Sumarni saat mengambil sumpah Jabatan Administrator dan Pengawas serta Pengukuhan Penugasan Pejabat Fungsional di Pendopo Kabupaten Grobogan, Kamis (20/1). (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

PENGAMBILAN SUMPAH: Bupati Grobogan, Sri Sumarni saat mengambil sumpah Jabatan Administrator dan Pengawas serta Pengukuhan Penugasan Pejabat Fungsional di Pendopo Kabupaten Grobogan, Kamis (20/1). (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Sebanyak 153 orang mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Administrator dan Pengawas serta Pengukuhan Penugasan Pejabat Fungsional sebagai Sub Koordinator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan oleh Bupati Grobogan, bertempat di Pendopo kabupaten setempat, Kamis (20/1).

Bupati Grobogan, Sri Sumarni mengatakan, hal itu sebagai upaya menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Lanjutnya, kata dia, pemerintah daerah diinstruksikan untuk menata dan menyajikan Nomenklatur sesuai dengan klasifikasi perumpunan, yang selanjutnya diterbitkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja.

Bupati Grobogan Serahkan DPA-SKPD

Sehingga OPD yang terdampak perubahan nomenklatur dilakukan Pelantikan dan Pengukuhan bagi Pejabat Struktural dan Fungsional yang diberikan Penugasan sebagai Sub Koordinator. “Kepada perangkat daerah yang terdampak Perubahan Nomenklatur, seperti Setda, DPUPR,  Disperakim, dan Dinas Perhubungan, tentu harus segera  bersinergi dalam menyesuaikan tupoksi dan struktur barunya,” harapnya.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan, bahwa pelantikan dan pengangkatan sumpah atau janji harus dilakukan terhadap PNS yang diangkat menjadi pejabat struktural dan fungsional.  

“Saya mengambil keputusan untuk pelantikan ini di awal tahun dengan salah satu pertimbangannya adalah, tugas sudah ada di depan mata. APBD 2022 sudah harus dilaksanakan, disaat yang sama juga menyusun laporan tahun 2021 dan rencana tahun 2023. Saya berharap segera menyesuaikan dengan tugas-tugas baru, dimana saudara ditugaskan,” jelasnya.

Bupati Grobogan Sampaikan Penjelasan Raperda Retribusi Perizinan

Sebanyak 153 pejabat yang dikukuhkan, diantaranya Muzakir Walad`yang semula menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi pada Sekretariat Daerah Grobogan dilantik menjadi Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretaris Daerah.

Kemudian Herlambang Bayu Aji yang semula menjabat sebagai Kepala Bagian Publikasi dan Dokumentasi pada Sekretariat DPRD Grobogan, dilantik menjadi Kepala Sub Bagian Perbendaharaan dan Akuntansi pada Sekretariat DPRD.

Selanjutnya Indri Agus Velawati semula menjabat sebagai Kabid Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan perdagangan, dilantik menjadi Sekretaris pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version