GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Bupati Grobogan, Sri Sumarni, menjelaskan permintaan para fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mengenai perbedaan postur belanja daerah tahun anggaran 2025 dalam sidang paripurna ke-42 pada Senin, 21 Oktober 2024.
Dalam penjelasannya, Bupati Sri Sumarni mengatakan bahwa perbedaan postur belanja pada Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) merupakan hasil pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar). Sehingga, ia menyebutkan bahwa dasar dari jumlah belanja daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) sudah sesuai dengan nota kesepakatan KUA-PPAS.
“Perbedaan postur belanja pada penyampaian KUA-PPAS dengan kesepakatan KUA-PPAS merupakan hasil mekanisme pembahasan sidang-sidang di Badan Anggaran maupun di sidang-sidang Komisi DPRD,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Bupati Grobogan, setelah tahap penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS tahun 2024, semua kode rekening dan pagu anggaran pada urusan, program, kegiatan, dan subkegiatan di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sudah tidak dapat digeser lagi.
“Tahap selanjutnya, semua organisasi perangkat daerah (OPD) akan menyusun RKA (rencana kerja dan anggaran) perangkat daerah yang akan ditelaah oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan di-review (tinjau ulang) oleh Inspektorat Kabupaten Grobogan,” kata Bupati Sri Sumarni.
Pada tahap ini, menurut Bupati Sri Sumarni, dimungkinkan akan ada koreksi atau penyesuaian pada jenis belanja, obyek, maupun rincian obyek belanja.
“Namun demikian, perubahan kode rekening tersebut tidak mengubah nilai plafon dan target kegiatan yang telah disepakati dalam nota kesepakatan KUA-PPAS,” jelas Bupati Grobogan.
Ia juga menginformasikan bahwa pada tanggal 19 September 2024, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melalui surat nomor S-116/PK/2024 menyampaikan rincian alokasi transfer ke daerah tahun 2025.
“Sebagai tindak lanjut dari surat tersebut, saat ini penyesuaian sedang dilakukan dan sebelum pembahasan akan kami sampaikan secara detail rencana penyesuaian pendapatan dan belanja daerah. Penyesuaian ini direncanakan tidak akan mengubah struktur, kecuali untuk dana-dana yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Bupati Grobogan, guna mempertajam jenis-jenis kegiatan yang akan dilaksanakan, maka dapat dibahas lebih lanjut di sidang-sidang DPRD bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersangkutan.
“Sebagai kelengkapan bahan pembahasan di sidang-sidang Badan Anggaran DPRD, diminta perhatian untuk semua SKPD agar menyiapkan dokumen perencanaan dan penganggaran RKA-SKPD,” tandasnya. (Lingkar Network | Adv/Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)