Bupati Grobogan Beri Penghargaan Camat dan Kades Terbaik

B2 2

BANGGA: Bupati Grobogan, Sri Sumarni saat memberikan penghargaan untuk Kepala Desa (Kades) Karangsari, Suhartini di Pendopo Kabupaten setempat, Selasa (21/12). (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Bupati Grobogan, Sri Sumarni menyerahkan penghargaan kepada camat dan kepala desa (kades) terbaik dalam penyaluran Dana Desa (DD) tahun 2021, di Pendopo Kabupaten setempat, Selasa (21/12). Tujuan pemberian apresiasi ini untuk memotivasi camat dan kades lain agar lebih tertib dalam penyaluran dan pelaksanaan dana desa di tahun berikutnya.

Sri Sumarni mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada tiga kecamatan dan tiga desa terbaik yang telah menyalurkan Dana Desa tercepat, tepat sasaran dan tertib sesuai batas waktu yang ditentukan.

Tiga Kecamatan terbaik yaitu Kecamatan Brati (terbaik I), Kecamatan Godong (terbaik II), dan Kecamatan Geyer (terbaik III). Untuk tiga desa terbaik yaitu, Desa Karangsari (terbaik I), Desa Jatilor (terbaik II), dan Desa Penganten (terbaik III).

“Apresiasi juga saya sampaikan kepada semua Dispermades, Camat dan Kades se-Kabupaten, karena Grobogan menjadi daerah terbaik dalam pengelolaan dan penyaluran Dana Desa tercepat se-Jawa Tengah,” ujarnya.

Bupati Grobogan Apresiasi Lomba Video Kreatif IJTI Muria Raya

Sri Sumarni menyampaikan, setiap tahun anggaran Dana Desa terus bertambah. Tahun 2021 ini, Kabupaten Grobogan mendapatkan Rp 303 miliar lebih dan di tahun 2022 Kabupaten Grobogan mendapatkan anggaran Dana Desa Rp 307,4 miliar lebih.

Hal ini, lanjut Sumarni, diharapkan dapat memberi manfaat bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat sesuai tujuan Undang-undang Desa. Sebab dalam tahun pandemi Covid-19, maka prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021 tidak lagi difokuskan di bidang pembangunan fisik infrastruktur, tetapi lebih diprioritaskan pada pemulihan ekonomi nasional.

“Sesuai kewenangan desa, untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan untuk mitigasi serta penanganan bencana alam maupun non alam sesuai kewenangan desa,” ungkapnya.

Sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 yang mengamanatkan tentang penggunaan Dana Desa tahun 2022, paling sedikit 40% untuk bantuan langsung tunai desa, 20% untuk ketahanan pangan dan hewani, serta 8% untuk dukungan pendanaan penanganan Covid-19.

“Hal ini memang menjadi permasalahan atau diskusi kita bersama, apakah 40% untuk BLT masih relevan dengan kondisi nyata atau tidak. Untuk kepastian penggunaan Dana Desa 2022, menunggu Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dana Desa secara terperinci, termasuk pagu masing-masing desa yang sampai saat ini juga belum kita terima,” jelasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version