Rapat Diwarnai Perbedaan Pendapat, Dinnakerind Usulkan UMK Demak Rp 2,9 Juta ke Pemprov Jateng

Template 4 4

Kepala Dinnakerind Demak, Agus Kriyanto. (M. Burhanudin Aslam/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak telah mengusulkan hasil rapat pembahasan terkait penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Demak 2025 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Dalam rapat tersebut, UMK Demak 2025 disepakati menjadi Rp 2.940.716.

“Itu yang kemarin hasil rapat dewan pengupahan yang diajukan kepada Bupati, selanjutnya diusulkan ke Provinsi nanti akan diambil keputusan oleh Gubernur. Tapi ini belum menjadi keputusan, baru usulan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Demak, Agus Kriyanto, Rabu, 11 Desember 2024.

Agus mengungkap bahwa dalam rapat tersebut sempat diwarnai perbedaan pendapat. 

“Ya, kemarin sempat alot. Jadi ada beberapa pandangan dari temen-temen anggota dewan bahwa memang dimana tahun ini ada regulasi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum Tahun 2025. Jadi, disitu tata cara penghitungan ada di pasal 5 ayat 2,” katanya. 

Agus mengatakan, Permen tentang tata cara penetapan upah minimum tersebut hanya khusus diperuntukkan pada tahun itu saja. 

“Ini penetapan upah minimum tahun 2025 ini hanya khusus tahun 2025 ya. Dimana angka 6,5 persen ini sudah terkunci, sehingga kita tidak bisa memberikan usulan angka lebih atau kurang dari angka 6,5 persen,” terangnya. 

Kendati demikian, lanjut Agus, alasan perbedaan pemikiran terhadap penetapan upah minimum tersebut berkaitan dengan upah minimum sektoral. 

“Ada dua pemikian di mana ada yang sepakat untuk penetapan kenaikan upah minimum sekaligus diajukan upah minimum sektoral, ada yang tidak. Artinya kan tidak sepakat, tapi kemudian kita jembatani bahwa upah minimum sektoral itu perlu kajian, dan kita belum punya guidance atau aturan dari PP atau Permen bahwa upah minimum sektoral ini penentuannya bagaimana,” tuturnya. 

Selain itu, lanjut Agus, Dewan Pengupahan Provinsi tidak menetapkan upah minimum sektoral untuk tahun 2025.

“Sehingga kami sampaikan juga pendapat pakar, di mana ini kita sepakati bahwa tahun 2025 kita akan memulai dan menyusun terkait formulasi upah minimum sektoral sesuai aturan yang ada. Kita mulai dari awal. Sehingga nanti di tahun 2025 awal mulai kita hitung dan di tahun 2026 kita sudah mulai realisasikan,” terangnya. (Lingkar Network | M. Burhanudin Aslam – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version