DEMAK, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menyatakan kampanye akbar atau rapat umum pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) hanya bisa digelar satu kali.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati, saat ditemui di kantornya pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Pihaknya menerangkan bahwa berdasarkan Keputusan PKPU Nomor 13 dan 1363 Tahun 2024, tahapan kampanye akan dilakukan selama dua bulan, yakni dimulai pada 25 September dan berakhir pada 23 November 2024.
Dalam tahapan kampanye tersebut, masing-masing paslon diperbolehkan melakukan pertemuan terbatas secara tatap muka selama dua bulan penuh. Namun, untuk kampanye akbar hanya bisa digelar sekali.
Hal itu, berbeda dengan tingkat provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) yang diperbolehkan menggelar kampanye akbar sebanyak dua kali.
“Intinya rapat umum paling banyak itu hanya sekali (digelar). Kalau di tingkat provinsi dua kali, sementara di tingkat kabupaten itu 1 kali. Kalau pertemuan terbatas itu berarti pertemuan tatap muka, dialog dan sebagainya itu full selama 60 hari,” katanya.
Ulfa mengatakan bahwa paslon atau tim pemenangan dapat memasang iklan kampanye di media sosial yang dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.
“Untuk iklan dilakukan 14 hari terakhir,” ujarnya.
Ulfa juga mengatakan bahwa KPU Demak nantinya akan memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) kepada masing-masing paslon.
Namun, paslon juga diperbolehkan untuk mencetak APK masing-masing namun sesuai dengan ketentuan yang diatur.
“APK dan BK itu proses percetakan, untuk yang APK itu ada umbul-umbul, baliho, spanduk, itu kita fasilitasi. Tapi paslon boleh mencetak sebanyak 200 persen dari yang kita fasilitasi,” katanya.
“Kalau baliho itu kan paling banyak 5, berarti mereka itu boleh mencetak di angka 10. Terus spanduk per desa ada 2, jadi mereka mencetak 4, kalau umbul-umbul itu 20 per kecamatan, itu kita ambil dari angka maksimal, berarti mereka bisa mencetak 40,” pungkasnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)