DEMAK, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 907.162 pemilih yang nantinya akan memberikan hak suaranya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Dari total tersebut, sebanyak 454.380 merupakan pemilih laki-laki, sedangkan 452.782 merupakan pemilih perempuan yang tersebar 249 desa/kelurahan se-Kabupaten Demak.
Selain itu, KPU juga telah menetapkan sebanyak 1.778 tempat pemungutan suara (TPS) yang terdiri dari 1.776 merupakan TPS reguler dan 2 TPS khusus.
Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Demak, Nur Hidayah, menyampaikan bahwa data tersebut berdasarkan daftar pemilih sementara (DPS) yang telah diplenokan di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada 11 September 2024 lalu.
“Selanjutnya PPK kita berikan kesempatan untuk melakukan perubahan angka, yang mana angka itu karena ada data pemilih baru ataupun pemilih tidak memenuhi syarat, misal pindah domisili atau meninggal dunia dan sebagainya,” kata Hidayah usai rapat pleno yang bertempat di Hotel Amantis pada Jumat, 20 September 2024.
“Sehingga perubahan itu kita bacakan dan kita rekap dan sudah disetujui oleh semua yang hadir dalam rapat pleno, baik itu Bawaslu dan juga tim dari bakal pasangan calon,” imbuhnya.
Hidayah menjelaskan bahwa penetapan jumlah DPT tersebut sudah final dan tidak bisa dilakukan perubahan, pasalnya dari hasil tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam proses cetak surat suara.
“Jadi penetapan DPT ini sudah final, sudah tidak bisa dilakukan pengurangan maupun penambahan angka,” ujarnya.
Kendati demikian, apabila ada pemilih yang belum terdaftar di DPT setelah dilakukan penetapan, maka nama pemilih tersebut masuk ke dalam pemeliharaan DPT.
“Data itu kan sangat dinamis ya terutama soal pemilih. Misalkan ada pemilih yang melaporkan diri setelah penetapan kalau dirinya belum masuk di DPT, maka akan kita catat menjadi potensi pemilih DPK (daftar pemilih khusus) dan itu akan kita rekap dalam laporan periodik dan namanya masuk dalam pemeliharaan DPT,” terangnya.
Selain itu, kata Hidayah, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) juga akan di-update dan dimutakhirkan dalam pemeliharaan DPT. Kemudian pada saat hari H pemungutan suara, apabila ada pemilih yang TMS maka formulir C pemberitahuan dikembalikan ke KPU Kabupaten Demak.
“Itu juga sebagai basis data dalam pengelolaan formulir C pemberitahuan yang nantinya digunakan pada 27 November 2024. Dan saat pemungutan terdapat pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya karena posisinya sudah tidak memenuhi syarat, maka C pemberitahuannya itu harus dikembalikan ke KPU,” tutupnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)