Dishub Demak Bakal Tindak Tegas Parkir Sembarangan

Dishub Gembosi Ban

MENINDAK: Petugas menindak kendaraan yang melanggar parkir. Gembos Ban bagi Pelanggar Parkir. (Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Demak memberi tindakan tegas penggembosan ban bagi mobil dan motor yang parkir tidak pada tempatnya dan memicu terjadinya kemacetan. Tindakan tersebut diberlakukan awal Maret tahun 2022, berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan perparkiran.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Demak, Sunoto menyampaikan, tindakan sebagai efek jera merupakan tindak lanjut dari banyaknya aduan masyarakat sehubungan terjadinya kemacetan akibat adanya parkir mobil maupun kendaraan bermotor yang tidak pada tempatnya.

“Karena banyak masyarakat yang komplain di depan pasar Bintoro sering terjadi kemacetan akibat parkir liar. Padahal tanda larangan parkir sudah jelas terpasang namun pengemudi kendaraan masih tetap bandel sehingga petugas melakukan tindakan menggembosi ban kendaraannya di tempat”, kata Sunoto, Rabu (2/3).

Dishub Demak Bersama TNI-Polri Gelar Operasi Yustisi Penertiban Prokes

Tindakan tegas petugas, tidak hanya berlaku di depan Pasar Bintoro, namun pihak dari Dishub juga akan melakukan penindakan di lokasi lain yang rawan terjadinya parkir liar. “Petugas Dishub akan stand by di jam-jam sibuk di lokasi yang disinyalir sering terjadi kemacetan karena parkir sembarangan”, terangnya.

Dengan dilaksanakannya tindakan tegas tersebut, pihak Dishub berharap dengan cara seperti ini memberikan efek jera terhadap pengemudi, sehingga pengguna jalan atau pengemudi kendaraan dapat mematuhi rambu lalu-lintas yang ada dan mentaati aturan lalu-lintas yang berlaku sehingga akan tercipta keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas. 

“Untuk sementara ini mereka yang parkir liar akan kami gembesi. Tapi nantinya akan kami lakukan penggembokan ban. Dengan syarat membayar retribusi terlebih dahulu untuk membuka gemboknya”, ujarnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version