Bupati Demak Tanggapi Polemik Lahan YSKK Imbas Proyek Tol

Bupati Demak

Bupati Kabupaten Demak, Eisti'anah. (M. Elang Ade Iswara/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id – Bupati Kabupaten Demak, Eisti’anah menanggapi terkait polemik lahan milik Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu (YSKK) imbas dari adanya pembangunan tol. Menurut Eisti’anah, pihaknya mengikuti hasil dari Kasasi.

“Ya, jadi kita mengikuti keputusan dari Mahkamah Agung bagaimana nanti hasilnya kita mengikuti. Kami juga menunggu mereka menyelesaikan masalah internal terlebih dahulu. Dari Pemkab Demak selalu mendukung hasil itu,” tuturnya, baru-baru ini.

Sebelumnya Raden Agus Supriyanto sekaligus Ketua Pembina Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu (YSKK) melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Demak, Kepala BPN Demak, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ke Polda Jateng.

Bupati Demak Tanggapi Puluhan Saran Fraksi

Dalam laporan polisi bernomor LP/B/619/XII/2021/SPKT/JAWA TENGAH itu, terlapor dalam hal ini Singgih Setyono, Diah Rahmawati, dan Bambang Irjanto diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan pasal 372 KUHP. Laporan diterima Kepala Siaga II SPKT Polda Jateng Kompol Alil Rinenggo.

“Sebelumnya kita laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), setelah itu kemudian ada arahan ke kriminal khusus (Krimsus),” jelasnya saat ditemui, Rabu (26/1) lalu.

Dia menambahkan, pihaknya sudah diperiksa dan dipanggil. Kemudian Minggu kemarin yang dipanggil Kepala BPN dan Sekda Demak untuk dimintai keterangan. Pihaknya melapor ke Polda Jateng pada 21 Desember 2021, karena surat somasi yang dilayangkan ke BPN setempat beberapa waktu lalu tidak menemui titik terang.

Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah wakaf YSKK yang terletak di Kecamatan Kadilangu sebab terkena proyek tol Demak.

Semarak HPN 2022, Bupati Demak Harap Pers dan OPD Bersinergi dan Tangkal Hoaks

“Saya menyerahkan sertifikat wakaf pada 22 Agustus lalu di Kantor BPN Demak. Ada 58 sertifikat wakaf atas nama YSKK yang diserahkan langsung kepada Kepala BPN Demak,” terangnya.

Menurutnya, pada penyerahan 58 sertifikat kepada Kepala BPN Demak terdapat berita acara usulan pengganti tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Tapi, hingga saat ini tidak ada realisasinya terkait tanah pengganti,” imbuhnya.

Selain itu, dia menyayangkan sikap Bupati Demak yang kurang berperan dalam polemik tersebut.

“Pemimpin daerah harusnya turut berperan dalam polemik ini. Karena ini proyek nasional, apalagi pakai tanah wakaf YSKK. Masa mau pura-pura tidak tahu,” keluh Raden Agus Supriyanto, beberapa waktu silam. (Lingkar Network | M. Elang – Koran Lingkar)

Exit mobile version