Bupati Demak Serahkan Usulan Raperda Bangunan Gedung dan Kades ke DPRD

SIMBOLIS: Bupati Demak, Eisti’anah menyerahkan usulan Raperda kepada Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet (FBS) dalam rapat paripurna ke-2 masa sidang 1 tahun 2022.

SIMBOLIS: Bupati Demak, Eisti’anah menyerahkan usulan Raperda kepada Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet (FBS) dalam rapat paripurna ke-2 masa sidang 1 tahun 2022. (M. Elang Ade Iswara/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id – Sebanyak 2 raperda usulan Bupati Demak, Eisti’anah diserahkan secara langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet (FBS) dalam rapat paripurna ke-2 masa sidang 1 tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Senin (7/2).

Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak No 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

Bupati Eisti’anah menyampaikan, pengaturan perda tentang bangunan gedung ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, tim profesi ahli, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta peran masyarakat dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

DPRD Demak Persiapkan Raperda Pesantren

Sementara itu, untuk raperda kedua tentang kepala desa, Eisti’anah mengatakan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menetapkan prinsip dasar pengaturan mengenai desa yaitu keberagaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

“Di samping itu, dalam pasal 31 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan pentingnya pemilihan kepala desa secara serentak. Namun, penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak di masa pandemi Covid-19 harus disesuaikan dengan dinamika sosiologis. Di samping itu, juga untuk menjamin kepastian hukum, kesesuaian dan keserasian dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Bupati.

Lanjutnya, penyesuaian regulasi dengan berpedoman pada UU dan peraturan pemerintah telah memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dibandingkan peraturan menteri dalam negeri (Asas lex superiori derogat lex inferior).

Bupati Demak Ajak ASN Keluarkan Zakat Profesi

“Dengan memperhatikan kebutuhan, kondisi dan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, maka perlu mencantumkan ketentuan terkait pelaksanaan dan pembiayaan pemilihan kepala desa di masa pandemi Covid-19,” terangnya.

Selain itu, menurut Bupati, penyesuaian regulasi mengenai pemberhentian kepala desa yang telah diatur dalam Perda Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa telah diubah untuk kedua kali. (Lingkar Network | M. Elang Ade Iswara – Koran Lingkar)

Exit mobile version