Bupati Demak Minta OPD Kelola Arsip Sesuai Standar

SOSIALISASI: Sosialisasi pengawasan kearsipan internal di Aula Dinperpusar Kabupaten Demak, Rabu (23/2).

SOSIALISASI: Sosialisasi pengawasan kearsipan internal di Aula Dinperpusar Kabupaten Demak, Rabu (23/2). (Istimewa/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id – Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pemerintahan yang baik dan bersih, dapat dilihat dari pengelolaan arsip yang sistematis. Sebagai upaya untuk menyelamatkan arsip, maka perlu mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian yang disampaikan Bupati Demak, Eisti’anah saat membuka sosialisasi pengawasan kearsipan internal di Aula Dinperpusar Kabupaten Demak, Rabu (23/2). Di hadapan para peserta sosialisasi yang diikuti oleh para Sekretaris Dinas dan Kecamatan, Eisti’anah meminta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mampu mengelola kearsipan sesuai dengan standar.

Bupati Demak Tanggapi Puluhan Saran Fraksi

“Ini dimaksudkan agar dari audit eksternal Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), sehingga Demak bisa memperoleh penilaian terbaik dalam pengelolaan arsip,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, hadir Plt Kepala Dinperpusar Kabupaten Demak, Bambang Saptoro juga dihadiri dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Lutfi Hasan yang bertindak selaku narasumber.

Lutfi menyampaikan, kedudukan arsip menempati delapan area perubahan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi meliputi pelayanan publik, pengawasan, akuntabilitas, organisasi/kelembagaan, tata laksana, mental aparatur dan manajemen perubahan, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur.

Bupati Demak Tanggapi Polemik Lahan YSKK Imbas Proyek Tol

Pihaknya mengungkapkan, bahwa arsip memiliki dua kategori yakni arsip dinamis yang berarti arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan dalam jangka waktu tertentu.

Kemudian arsip statis yang dihasilkan oleh pencipta arsip yang memiliki nilai guna sejarah telah habis masa simpannya, memiliki keterangan permanen dan telah diverifikasi secara langsung atau tidak langsung oleh lembaga kearsipan. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version