BLORA, Lingkarjateng.id – Usai dipanggil dan diklarifikasi oleh Asisten Bupati Blora bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda Blora), kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Kradenan Tarkun, masih belum ada titik terang.
Asisten Bupati 1 Bagian Pemerintahan dan Kesra Setda Blora, Agus Puji Mulyono, mengatakan bahwa hingga saat ini kasus tersebut masih pada tahap pendalaman.
“Dalam hal ini BKD akan melaporkan ke Pak Sekda terlebih dahulu,” ujarnya pada Selasa, 6 Agustus 2024 siang.
Diketahui, perekrutan pegawai oleh Camat Kradenan, Tarkun, diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, pelanggaran yang dilakukan Tarkun juga diduga bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Blora tahun 2018.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Eko Heru Wiyono. Menurutnya, jika benar ada perekrutan tenaga yang difasilitasi dengan kendaraan dinas, berseragam dan memiliki ruangan di kantor, berarti ada aturan yang dilanggar.
“Jika benar adanya, berarti ada pelanggaran yang tertuang pada PP No 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Yang jelas ada penyalahgunaan wewenang jabatan, memberikan fasilitas yang bukan peruntukannya,” jelasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)