BLORA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memastikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025 di wilayah setempat bakal naik 6,5 persen.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora, Endro Budi Darmawan, baru-baru ini.
“Kemarin kami dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Blora sudah rapat membahas UMK Blora 2025, dan hasilnya UMK akan naik 6,5 persen,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa UMK Blora tahun 2024 sebesar Rp 2.101.813. Jika naik 6,5 persen, UMK Blora di tahun 2025 nanti sebesar Rp 2.238.430.
“Jadi naik Rp 136.617,” ucapnya.
Kendati demikian, Endro menyampaikan untuk pengumuman resmi UMK Blora masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah tentang Penetapan UMK 2025 se-Jateng.
Setelah SK tersebut terbit, pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang ada di Blora terkait kenaikan upah minimum yang telah ditetapkan.
“Ya kami akan segera sosialisasi ke perusahaan-perusahaan. Menjaga iklim kerja dan hubungan kerja harmonis antara pekerja dengan perusahaan,” terangnya.
Endro berharap dengan naiknya UMK Blora di tahun 2025 bisa meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat, khususnya para pekerja.
“Semoga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, produktivitas pekerja. Lalu bisa meningkatkan produksi perusahaan, menjaga keberlangsungan perusahaan, kemudian memperkuat daya saing pekerja lokal, dan yang tidak kalah penting diharapkan bisa meningkatkan daya beli pekerja (masyarakat),” paparnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)