Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal di Blora Dibongkar

pupuk subsidi blora

SIDAK: Bupati Blora Arief Rohman bersama rombongan melakukan sidak di gudang pupuk, beberapa waktu lalu. (Dok. Humas Blora/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id – Kabar Kepolisian Sektor (Polsek) Jati mengungkap adanya kasus penjualan pupuk subsidi secara ilegal jenis Urea dan Ponska beredar di media sosial. Sejak dulu, ditengarai peredaran gelap pupuk bersubsidi marak di wilayah hukum Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kapolsek Jati, AKP Eko Adi Pramono menyatakan, bahwa penanganan kasus tersebut saat ini sudah dilimpahkan. Dirinya meminta jika membutuhkan dokumentasi kabar tersebut diarahkan ke Polres Blora.

“Nanti di Polres aja ya, karena prosesnya dilimpahkan ke Polres. Polres aja mintanya,” ungkapnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (18/2/).

Sementara itu, Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah melalui Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto, saat dihubungi terkait adanya kabar yang beredar ini mengatakan, bahwa kasus penjualan pupuk subsidi ini masih dalam proses. Pihaknya belum memberikan keterangan secara rinci terkait permasalahan tersebut. “Masih diperiksa, saya masih di luar ini, belum tahu,” jawabnya singkat.

Ketum PETANI Minta Anggaran Pupuk Subsidi Dialihkan

Berdasarkan catatan awak media, pada Januari 2021 juga pernah mengungkap peristiwa yang sama dan kepolisian bergerak cepat setelah beberapa pekan ini persoalan pupuk bersubsidi kembali menghangat.

Dari keterangan yang disampaikan Dandim 0721/Blora, Letkol Inf Andy Soelistyo, terungkap perkara menjual barang pupuk bersubsidi berupa jenis Urea dan Phonska tersebut tepatnya di Jalan Raya Selogender, Desa Gempol, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.

Disebutkan terdapat 3 pelaku yang diamankan dari kejadian ini yaitu pemilik pupuk berinisial W (23), dan sopir bernama ACB (31), warga asal Dukuh Soko, Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung. Lalu, sopir bernama P (34), warga Dukuh Talkidang, Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung.

Pupuk Subsidi Langka, Ketua Umum PETANI Sebut Ada Konflik Kepentingan

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit KBM truk Isuzu Elf bernomor polisi H 1647 HE tahun 2012, satu unit KBM truk Mitsubhisi Canter No.Pol F 8948 GG tahun 2012 dan 75 Sak/karung pupuk bersubsidi jenis Urea, serta 85 sak/karung pupuk bersubsidi jenis Ponska.

Adapun kronologi terungkapnya perkara ini, dijelaskan pada hari Kamis (17/2) sekitar pukul 01.00 WIB, anggota Polsek Jati mendapat informasi dari warga bahwa ada truk bermuatan pupuk yang diduga tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Dukuh Selogender, Desa Gempol, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.

Selanjutnya, 4 anggota Polsek Jati langsung berangkat menuju lokasi dan mendapati satu truk bermuatan pupuk subsidi yang ada di jalan raya Dukuh Selogender. Setelah ditanyakan dokumen tidak ada, kemudian sopir dan barang bukti diamankan dan dilakukan interogasi lanjut dan mengakui masih ada satu truk lain yang sudah sampai di halaman rumah di Dukuh Selogender. Selanjutnya juga diamankan oleh petugas.

“Kedua sopir dan barang bukti di bawa ke Polsek Jati guna pengusutan lebih lanjut. Pada hari ini tepatnya Jumat (18/2), pelaku dan barang bukti diserahkan Polres Blora untuk ditindak lanjuti sesuai hukum,” terang Letkol Inf Andy. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)

Exit mobile version