Koperasi Sejahtera di Jepon-Blora Belum Kantongi Izin

Koperasi Sejahtera di Jepon Blora Belum Kantongi Izin

WAWANCARA: Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop dan UKM) Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi ditemani Pendamping Mitra Dindagkop UKM, Joko Yulianto. (Lilik Yuliantoro/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id – Koperasi Sejahtera yang melakukan aktivitas di Kecamatan Jepon ternyata belum memiliki izin cabang dari Koperasi Sejahtera yang ada di Kecamatan Blora. Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop dan UKM) Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi.

“Telah kita telusuri, ternyata koperasi yang di Jepon belum mempunyai izin cabang,” ucap Luluk, saat usai memanggil pengurus Koperasi Sejahtera, Selasa (25/1).

Perizinan Koperasi tersebut, lanjutnya, harus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Operations Support System (OSS).

Dindagkop UKM Blora Peringatkan Rentenir Berkedok Koperasi

“Nantinya akan kita dampingi untuk menjalin musyawarah mufakat, sehingga nanti Kepala Koperasi Sejahtera Jepon tidak akan membuka cabang, tapi akan berdiri mandiri di Jepon,” ungkapnya.

Sementara itu tim Pendamping Mitra Dindagkop UKM, Joko Yulianto menyampaikan, sebenarnya mereka adalah pra-koperasi. Mereka ingin mendirikan koperasi sementara menggunakan nama “Sejahtera.” Akan tetapi, anggotanya terdaftar dalam Koperasi Sejahtera yang ada di Kabupaten Blora.

“Aktivitas yang di Jepon itu sebenarnya bagian dari Koperasi Sejahtera yang ada di Kecamatan Blora, hanya saja belum mempunyai izin cabang,” bebernya.

Ia pun berharap semua koperasi dapat tertib aturan. “Jadi, kalau memang mau mengajukan izin, Dinas Koperasi bersedia mendampingi,” tuturnya. (Lilik Yuliantoro/Lingkarjateng.id)

Exit mobile version