BLORA, Lingkarjateng.id – Sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Blora kekurangan surat suara saat hari pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora yang menjadi penanggung jawab dalam pengawasan logistik, Akhmad Alwi, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya kekurangan surat suara dan formulir pemungutan di sejumlah TPS. Selain itu, pihaknya juga menemukan kelebihan surat suara berdasarkan pengawasan yang dilakukan.
Menurutnya, kekurangan surat suara di sejumlah TPS itu tersebar di sembilan kecamatan.
“Semuanya tersebar di sembilan kecamatan, totalnya ada sebanyak 19 TPS,” ujarnya.
Alwi menyebut salah satu TPS Desa Pengkolrejo, Kecamatan Japah, kekurangan surat suara bupati sebanyak 400 lembar; kemudian di TPS 02 Desa Jatisari, Kecamatan Banjarejo, kurang 200 surat suara bupati; dan TPS 03 Desa Sendanggayam, Kecamatan Kradenan, kurang 200 surat suara gubernur.
Bawaslu juga telah menyampaikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora untuk menyikapi temuan itu.
“Kami berikan saran perbaikan untuk segera ditindaklanjuti. Jangan sampai pemilih kehilangan haknya”, terangnya.
Menurut Alwi, jumlah TPS di Kabupaten Blora yang mengalami kekurangan surat suara dimungkinkan bertambah sebelum proses pencoblosan berakhir. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)