BATANG, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menyebutkan 5.287 pemilih akan pindah tempat saat akan menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pemilu 2024 karena adanya beberapa faktor alasan.
Pemilih yang akan pindah diimbau agar mengurus berkas sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yaitu 15 Januari 2024 dan 7 Februari 2024.
Berdasarkan data pengurusan pindah memilih hingga kini tercatat 5.287 orang terdiri atas 2.936 pemilih pindah masuk dan 2.351 pemilih pindah keluar daerah.
“Pengurusan pindah memilih dapat dikehendaki, itu pun sesuai syarat dan alasan karena batas waktunya dibedakan menjadi dua yaitu H-30 dan H-7 pemungutan suara,” kata Ketua KPU Batang, Susanto Waluyo pada Kamis, 11 Januari 2024.
Beberapa alasan pemilih pindah memilih, kata dia, seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar negeri, pindah domisili, dan sedang menempuh pendidikan.
“Khusus pemilih yang bekerja di tempat lain dan pindah domisili tidak akan mendapatkan surat suara memilih caleg kabupaten, karena tidak sesuai daerah pemilihan lokasi tempat tinggal,” paparnya.
Susanto Waluyo mengatakan, pengurusan dokumen pindah memilih pada Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan secara daring karena ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.
“Angka pemilih yang keluar dan masuk yang tertinggi adalah Kecamatan Batang karena jumlah penduduknya paling padat dan banyak warga yang bekerja baik bekerja di wilayah sendiri maupun di luar daerah,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)