Orang Tua Wajib Tahu, Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak

ILUSTRASI: Anak menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) miliknya. (Google.com/Lingkarjateng.id)

ILUSTRASI: Anak menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) miliknya. (Google.com/Lingkarjateng.id)

Lingkarjateng.id – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi anak Indonesia yang berusia kurang dari 17 tahun. KIA juga disebut sebagai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dukcapil setempat.

Selain mengurus akta kelahiran, para orang tua yang baru memiliki anak juga harus membuat KIA. Dengan kartu tersebut, bermanfaat sekali untuk mencegah perdagangan anak. Selain itu, dapat digunakan untuk mendaftar sekolah, mendaftar BPJS Kesehatan, membuka rekening baru di bank hingga memudahkan anak mengakses sarana umum.

Penerapan KIA sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Indentitas Anak. Untuk program KIA sendiri, dilakukan secara bertahap.

Dilansir dari situs resmi Indonesia.go.id, KIA memiliki dua jenis, yakni untuk anak berusia 0-5 tahun dan anak berusia 5-17 tahun. Perbedaannya, terletak pada isi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama orang tua, alamat dan foto.

KIA untuk anak berusia 0-5 tahun tidak mengggunakan foto, sedangkan KIA untuk anak berusia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto. KIA berbeda dengan KTP orang dewasa. Pasalnya, dalam KIA tidak ditanam chip elektronik. Setelah anak berusia 18 tahun atau lebih, KIA akan diganti dengan KTP.

Disdukcapil Buka Layanan Konsolidasi NIK , Warga Bisa Mengadu Ketika Gagal Mengakses Layanan Vaksin

Berdasarkan situs Indonesia.go.id, persyaratan untuk membuat KIA pada anak berusia di bawah 5 tahun adalah fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli, Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali anak dan KTP asli kedua orang tua/wali anak.

Sedangkan, persyaratan untuk membuat KIA pada anak usia 5-17 tahun adalah fotokopi akta kelahiran anak, KK asli orang tua/wali anak, KTP asli kedua orang tua/wali anak dan pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar.

Langkah-langkahnya, orang tua atau pemohon dapat menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Setelah itu, Kepala Dukcapil akan menandatangani dan menerbitkan KIA. Mudah, bukan?

KIA dapat diberikan pada pemohon atau orang tua di Kantor Dukcapil atau kecamatan/desa/kelurahan setempat. Selain itu, Dukcapil juga dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman baca, tempat hiburan anak-anak dan tempat pelayanan.

Lain hal dengan anak Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di Indonesia dan ingin memiliki KIA. Persyaratan yang perlu dipersiapkan adalah fotokopi paspor dan izin tinggal tetap, KK asli orang tua atau wali anak dan KTP elektronik asli kedua orang tua.

Demikian cara membuat KTP anak (KIA) serta persyaratan yang perlu diberikan pada Dukcapil. Semoga membantu dan bermanfaat untuk orang tua yang ingin menerbitkan KIA. (Lingkar Network | Jazilatul Khofshoh – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version