Lihat Mobil Ambulans di Jalan Lewat, Begini Cara Respons yang Benar

Mobil Ambulans (Dok. Instagram @ambulanceindonesiagratis/Lingkarjateng.id)

Mobil Ambulans (Dok. Instagram @ambulanceindonesiagratis/Lingkarjateng.id)

Lingkarjateng.id – Pengguna lalu lintas yang baik tentu menaati aturan dan tata tertib yang berlaku saat berkendara. Selain itu, ketika Anda berkendara baiknya sadar bahwa bukan Anda saja yang menjadi pengguna jalan melainkan banyak orang. Kesadaran tersebut untuk memahami setiap situasi saat di jalan raya agar tidak merugikan pengguna jalan yang lain.

Misalnya saja, mobil ambulans yang melintas dan pengendara tidak segera memberikan akses jalan. Anda harus tahu, mobil ambulans menjadi salah satu kendaraan yang harus didahulukan di jalan raya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134 huruf b disebutkan beberapa kriteria kendaraan yang mendapatkan prioritas, diantaranya kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan yang memberikan pertolongan kepada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah serta konvoi dan/ kendaraan untuk kepentingan tertentu.

Mobil Jenazah Mantan Anggota DPRD Pati Kecelakaan, Adiknya Meninggal di Tempat

Kategori kendaraan di atas berhak memperoleh pengawalan dengan menggunakan kendaraan bermotor yang dilengkapi lampu isyarat warna merah atau biru serta sirine. Untuk pengawalan mobil ambulans sendiri, yang boleh mengawal dan memiliki kewenangan adalah Polri. Selain itu, petugas di lapangan harus ikut membantu memberikan pengamanan demi keamanan lalu lintas. Lain halnya dengan pengguna jalan, dengan meminggirkan atau memberikan prioritas bagi ambulans sudah membantu mobil ambulans untuk lewat terlebih dahulu.

Bagi yang melanggar akan dikenai pelanggaran UU No. 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4, dimana dijelaskan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Kabar Duka, Kepala Desa Sukolilo Pati, Haji Mulyanto Tutup Usia

Dengan memberikan prioritas untuk mobil ambulans lewat, Anda tidak hanya memiliki kesadaran dalam menghormati pengguna jalan yang lain tapi sudah membantu kepentingan mendesak dari pihak terkait dan mencegah terjadinya kecelakaan yang tak diinginkan. (Lingkar Network | Jazilatul Khofshoh – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version