Ini Syarat dan Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

ILUSTRASI: Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan (Dok. Instagram @bpjs.ketenagakerjaan/Lingkarjateng.id)

ILUSTRASI: Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan (Dok. Instagram @bpjs.ketenagakerjaan/Lingkarjateng.id)

Lingkarjateng.id – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyediakan program-program bagi Anda yang mendaftar sebagai peserta pengguna kartu BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKM).

JKM merupakan jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Sehingga, ahli waris peserta akan menerima pembayaran manfaat dari JKM maksimal 3 hari kerja setelah menyerahkan persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan ke kantor cabang setempat.

Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk melakukan klaim program jaminan kematian, persyaratan yang dibutuhkan diantaranya kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, fotokopi e-KTP tenaga kerja dan ahli waris, akta kematian, fotokopi Kartu Keluarga (KK) tenaga kerja dan ahli waris, surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, buku nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta), referensi kerja, buku tabungan dan NPWP (untuk saldo lebih dari Rp 50.000.000).

Setelah mengumpulkan syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dapat dapat ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan lengkap. 

Anda bisa juga melakukan cek status klaim di website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking lalu masukkan nomor KPJ dan klik informasi Status Klaim. Meski bisa dilakukan secara online, ahli waris tetap harus melakukan verifikasi data dengan petugas kantor cabang terdekat.

Anda Wajib Tahu, Ini Manfaat dan Syarat Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Adapun prosedur untuk klaim JKM di kantor cabang, langkah-langkahnya sebagai berikut :

  1. Scan QR Code yang terdaftar di kantor cabang
  2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang
  3. Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik
  4. Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha
  5. Mengisi data pemohon dengan lengkap yaitu ahli waris
  6. Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap
  7. Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak
  8. Meng-upload dokumen persyaratan klaim
  9. Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
  10. Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk memperoleh nomor antrean Anda
  11. Anda dapat melakukan verifikasi melalui PC di pojok digital kantor cabang
  12. Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim.
  13. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survei
  14. Peserta menerima santunan JKM di rekening ahli waris.

Semoga informasi ini dapat membantu Anda saat melakukan klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan. (Lingkar Network | Jazilatul Khofshoh – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version