Lingkarjateng.id – Menjelang Idul Adha 2022 M/1443 H, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan surat edaran Nomor: SE.4/MENLHK/PSLB3/PLB.2/6/2022 tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.
Lalu, apa saja isi surat edaran dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tersebut? Berikut Lingkarjateng.id rangkum untuk Anda poin-poin pentingnya.
1. Panitia Kurban Tak Menyediakan Kantong Plastik
Dari SE tersebut, mengimbau dan mengajak panitia kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik sebagai pembungkus daging kurban. Hal ini bertujuan agar tidak meninggalkan sampah di lokasi yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan sholat atau kegiatan lain yang masih dalam rangkaian perayaan Idul Adha.
Selain itu, menggunakan kantong plastik untuk mengemas daging kurban dapat menambah timbunan sampah, apalagi sampah plastik bersifat karsinogenik dan terurai sekitar 10-1000 tahun.
2. Masyarakat Membawa Wadah Sendiri
Mengimbau pada masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang sekiranya dapat dipakai ulang sebagai wadah untuk membungkus daging kurban.
3. Mengganti Kantong Plastik dengan Wadah Lain
Dalam SE tersebut, disebutkan juga mengganti kantong plastik dengan wadah lain untuk membungkus daging kurban, seperti daun (daun pisang, daun jati), besek (anyaman bambu) atau wadah lain yang dapat diurai (dikomposkan) dan tak menimbulkan sampah plastik.
Perlu Anda ketahui, plastik bukan bahan organik. Plastik sendiri terbuat dari atom karbon yang tersusun panjang hingga membentuk rantai polimer. Rantai karbon yang panjang inilah yang menyebabkan mikroorganisme sulit untuk mengurai plastik.
Dikutip dari World Wide Fund Nature (WWF) Australia, energi yang digunakan untuk memproduksi dan mengangkut plastik dapat mengisi bahan bakar 1,5 juta mobil selama setahun. Energi sebesar itu, hanya digunakan sekali dan berakhir menjadi sampah yang mencemari lingkungan.
4. Menyediakan Tempat Sampah
Setiap desa diimbau untuk menyediakan tempat sampah dan mengelola sampah (tempat sampah terpilah) secara mandiri. Panitia pelaksanaan kurban pun diimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan di tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban serta membagikan daging kurban secara mandiri.
Selain menyediakan tempat sampah, panitia juga dapat memberikan kampanye dengan cara memberikan edukasi publik terkait pengurangan sampah plastik.
Demikianlah informasi mengenai isi surat edaran (SE) Nomor: SE.4/MENLHK/PSLB3/PLB.2/6/2022 tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik. Semoga informasi ini membantu Anda. (Lingkar Network | Jazilatul Khofshoh – Lingkarjateng.id)