Hukum Pakai Obat Tetes Telinga saat Puasa Ramadhan

ILUSTRASI: Seseorang mengalami sakit telinga (Sumber Gambar: Freepik @DCStudio)

ILUSTRASI: Seseorang mengalami sakit telinga (Sumber Gambar: Freepik @DCStudio)

Lingkarjateng.id Selama bulan Ramadhan, umat Muslim di seluruh dunia wajib menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa. Salah satunya, yakni dengan menahan hawa nafsu untuk tidak berkata buruk dan menjauhi hal keji serta hal yang tidak bermanfaat lainnya.

Adapun perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka. Rongga yang dimaksud seperti mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga. Benda apapun yang masuk melalui rongga-rongga tersebut dapat membatalkan puasa bila sampai ke dalam anggota batin.

Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang. Lubang (jauf) inilah memiliki batas awal, apabila benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal. Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata. Dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum. Sedangkan batas telinga adalah bagian dalam yang sekiranya tidak terlihat oleh mata.

Bolehkah Memakai Tetes Mata saat Berpuasa Ramadhan?

Pakai Obat Tetes Mata Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Berbeda ketika benda yang masuk dalam jauf seseorang yang sedang berpuasa dilakukan dalam keadaan lupa atau sengaja tapi belum mengerti bahwa masuknya benda pada jauh adalah hal yang dapat membatalkan puasa.

Dengan demikian, puasa yang dilakukan seseorang tetap dihukumi sah selama benda dalam jauf tidak dalam volume yang banyak, seperti lupa makan pada saat puasa Ramadhan. Maka ketika hal tersebut terjadi puasa dihukumi batal. (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1 halaman 259).

Sumber Gambar: Freepik @stockking

Lantas, apakah memasukkan cairan ke dalam telinga (dalam hal ini obat tetes telinga) dapat membatalkan puasa Ramadhan? Berikut Lingkarjateng.id rangkum untuk Anda, hukum memakai obat tetes telinga saat berpuasa Ramadhan.

Dilansir dari NU Online, Syekh Khathib al-Syarbini dalam kitab al-iqna’ Hamisy Tuhfah al-habib menyebutkan, “Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa),” (Syekh Khathib al-Syarbini, al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib, juz 2 halaman 379)

Apa Hukum Puasa Ramadhan bagi Lansia?

Hukum Berpuasa Ramadhan bagi Orang yang Sudah Tua

Namun, jika kondisi telinga mengalami sakit dan minimal diringankan dengan obat tetes mata (atas petunjuk dokter), maka memasukkan obat tetes telinga diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena darurat. Hal tersebut sesuai dengan prinsip kadiah fiqih al-dlarurat tubihu al-mahdhurat (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan)

Hal tersebut diungkapkan oleh Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi yang tertuang dalam fatwa Syekh Bahuwaairits, “Bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat. Himpunan fatwa Syekh Bahuwairits,” (Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, halaman 182)

Sumber Gambar: Freepik @prostooleh

Namun, berbeda dengan keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami, hal-hal yang tidak membatalkan puasa adalah tetes mata, tetes telinga, sikat gigi, tetes hidung, semprot hidung, selama tetesannya yang jatuh ke tenggorokan tidak ditelan. Dari keputusan tersebut, meneteskan obat ke telinga dapat membatalkan puasa.

Oleh karena itu, untuk berjaga-jaga sebaiknya hindarilah menggunakan obat tetes telinga saat di siang hari di bulan Ramadhan, karena dikhawatirkan cairan tersebut melalui batas awal telinga yakni bagian dalam yang sekiranya tidak terlihat oleh mata. Semoga informasi ini dapat membantu Anda. (Lingkar Network | Jazilatul Khofshoh – Lingkarjateng.id)

Sumber Referensi:

NU Online. (2019). Delapan Hal yang Membatalkan Puasa. Diakses pada 26 April 2022, dari https://islam.nu.or.id/ramadhan/delapan-hal-yang-membatalkan-puasa-22mYK

NU Online. (2019). Memakai Obat Tetes Telinga dan Mata, Membatalkan Puasa? Diakses pada 26 April 2022, dari https://islam.nu.or.id/puasa/memakai-obat-tetes-telinga-dan-mata-membatalkan-puasa-uQeun

Exit mobile version