Lingkarjateng.id – Kasus perundungan atau bullying akhir-akhir ini semakin marak. Perundungan bisa terjadi dan dialami oleh siapa saja dari berbagai kalangan usia dan lingkungan mana saja. Tindakan ini dinilai negatif bahkan memberikan dampak buruk tidak hanya pada korban tetapi juga pelaku perundungan.
Bullying atau perundungan merupakan segala bentuk kekerasan baik yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak oleh satu orang maupun berkelompok dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.
Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), bullying dikelompokkan ke dalam 6 kategori yakni bullying secara fisik seperti memukul orang, kontak verbal seperti mengancam dan mempermalukan. Kemudian perilaku non-verbal langsung seperti melihat dengan sinis dan menjulurkan lidah; bullying berupa perilaku non-verbal tidak langsung seperti mendiamkan seseorang dan sengaja mengucilkan orang.
Selanjutnya ada cyber bullying yaitu tindakan menyakiti orang lain dengan sarana media elektronik. Kemudian pelecehan seksual jug dikategorikan dalam perilaku agresi fisik atau verbal.
Tindakan menindas orang baik dengan kekerasan fisik maupun verbal ini dapat mengancam setiap pihak yang terlibat, yakni pelaku, korban, dan orang yang menyaksikan. Bullying membawa pengaruh buruk bagi kesehatan fisik maupun mental.
Dampak bullying paling kentara terlihat pada korban, namun dampak bullying juga dialami oleh pelaku sehingga memerlukan banyak pihak untuk mengatasi masalah ini. Berikut ini dampak bullying terhadap pelaku menurut Kementerian PPPA.
1. Gangguan Emosi
Tindakan bullying dapat berdampak pada kesehatan mental korban dan pelaku. Dampak bullying terhadap pelaku salah satunya adalah sulit mengontrol emosi sehingga mendorong untuk melakukan tindakan impulsif dan agresif terhadap orang yang dirasa mengganggu maupun yang tidak sesuai dengan yang dikehendaki.
2. Tidak Bisa Berempati
Dampak bullying bagi pelaku selanjutnya bisa membuat seseorang sulit berempati karena pelaku perundungan menganggap bahwa tindakan yang dilakukan merupakan hal yang biasa. Hal ini juga bisa berdampak pada sikap toleransinya yang rendah bahkan cenderung merasa puas dan bangga setelah melakukan kekerasan pada orang yang dianggap lemah.
3. Memiliki Sikap Mendominasi
Pelaku bullying cenderung memiliki kebutuhan kuat untuk mendominasi orang lain dan kurang berempati pada targetnya. Sikap mendominasi ini dapat memicu seseorang untk melakukan tindakan-tindakan kekerasan kepada targetnya karena dinilai lebih lemah.
4. Berpotensi Menjadi Pelaku Kriminal
Akibat sikap intoleransi, sulit mengontrol emosi, dan kepercayaan bahwa melakukan kekerasan itu hal biasa, maka saat dewasa pelaku perundungan memiliki potensi yang lebih besar untuk menjadi pelaku kriminal. Kondisi ini jika dibiarkan bisa mempengaruhi fungsi sosialnya.
Melihat dampak negatif bullying terhadap korban Maupun pelaku, diperlukan peran banyak pihak untuk memutus bibit dan mata rantai tindakan negatif ini mulai dari lingkungan keluarga, Pendidikan, masyarakat, dan pemerintah pusat. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)