Bansos Tak Tepat Sasaran? Berikut 14 Kriteria Kemiskinan Menurut BPS

14 kriteria orang miskin menurut BPS

14 kriteria orang miskin menurut bps / ilustrasi : lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id – Pemerintah Pusat memiliki sejumlah program bantuan sosial (bansos) yang ditujukan kepada warga kurang mampu. Mulai dari program Keluarga Harapan (PKH), program rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni (RTLH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga baru-baru ini BLT yang diberikan sebagai kompensasi atas kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Akan tetapi, dalam proses penyaluran bansos itu banyak kendala yang dihadapi, salah satunya validitas data yang menjadi acuan agar penyerahan bansos bisa tepat sasaran.

Data yang digunakan sebagai acuan penyaluran bansos yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Validitas DTKS seharusnya menjadi acuan data paling akurat sebab kini pemerintah desa punya akses untuk mengelola data warga. Namun demikian, sejumlah masyarakat menilai bahwa selama ini penerima bansos masih dianggap tidak tepat sasaran.

Oleh karenanya, DTKS hendaknya bisa selalu di-update sesuai dengan kondisi terbaru penerima. Dengan demikian pemerintah desa harus selalu memantau agar warga yang sudah mampu secara ekonomi tidak lagi menerima bansos, sedangkan warga yang belum masuk DTKS atau belum pernah menerima bansos bisa segera ter-cover.

Badan Pusat Statistika (BPS) sudah menentukan 14 kriteria kemiskinan yang dapat memudahkan pemerintah desa untuk menentukan warga masuk kategori miskin atau tidak.

  1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang;
  2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan;
  3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester;
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain;
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik;
  6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan;
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah;
  8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu;
  9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun;
  10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari;
  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik;
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp600.000 per bulan;
  13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD;
  14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan minimal Rp500.000 seperti sepeda motor kredit/non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

Sementara itu, seorang warga dikategorikan miskin dan layak menerima bansos apabila minimal memenuhi 9 dari 14 kriteria tersebut di atas. Suksesnya penyaluran bansos itu tidak hanya berdasarkan DTKS, melainkan juga kesadaran setiap masyarakat. Jika warga merasa sudah tak layak menerima bansos, lebih baik untuk melapor ke pihak desa agar datanya bisa diperbarui dan bisa dialokasikan untuk penerima lain yang lebih berhak. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version