Anda Wajib Tahu, Ini Manfaat dan Syarat Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

ILUSTRASI: BPJS Ketenagakerjaan (Dok. Instagram @bpjs.ketenagakerjaan/Lingkarjateng.id)

ILUSTRASI: BPJS Ketenagakerjaan (Dok. Instagram @bpjs.ketenagakerjaan/Lingkarjateng.id)

Lingkarjateng.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEKmerupakan lembaga yang menyediakan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia. Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja di Indonesia baik yang bekerja secara informal maupun nonformal.

BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal dengan BP Jamsostek tersedia 4 jenis kepesertaan bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Bagi orang yang mendirikan usaha sendiri seperti pedagang, ojek online, pengusaha, freelancer dapat mendaftar BPU atau Peserta Bukan Penerima Upah.

Sedangkan Peserta Penerima Upah ditujukan bagi karyawan dan buruh pabrik yang menerima gaji/upah atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Selain itu, BPJamsostek juga telah menyediakan program bagi pekerja jasa konstruksi dan pekerja migran.

Adapun syarat pendaftaran bagi Penerima Upah (PU), pemberi kerja dapat menyiapkan kelengkapan dokumen seperti formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usaha, formulir pendaftaran/perubahan data pekerja, formulir laporan rinci iuran pekerja, Katu Tanda Penduduk (KTP) pemilik perusahaan, NPWP perusahaan, KTP tenaga kerja dan surat izin tempat usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha.

Manfaat BPJS yang diperoleh bagi Penerima Upah antara lain : Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sedangkan pendaftaran bagi Bukan Penerima Upah (BPU), calon pelamar harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP dan memiliki alamat e-mail.

Manfaat yang diperoleh bagi BPU antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online, baik melaui website maupun aplikasi BPJSTKU atau Jamsostek mobile (JMO).

Untuk dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara Online bisa ikuti langkah dibawah ini

Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Pendaftaran melalui website dapat diakses melalui bpjsketenagakerjaan.go.id, sedangkan jika menggunakan aplikasi dapat mengunduh BPJSTKU. Semoga informasi ini dapat membantu Anda. (Lingkar Network | Jazilatul Khofshoh – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version