SEMARANG, Lingkarjateng.id – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, melarang praktik pungutan liar (pungli) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026.
Larangan tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor B/1053/700.1.2/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungli untuk mewujudkan SPMB yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami tidak akan mentolerir adanya gratifikasi, suap, atau pungli dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Pemkot Semarang mendorong seluruh satuan pendidikan aktif mensosialisasikan gerakan antisuap. ASN maupun non-ASN juga dilarang menjanjikan kelulusan atau meminta imbalan kepada calon peserta didik dan orang tua.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melapor melalui ppid.disdik.semarangkota.go.id, lapor.go.id, akun media sosial Dinas Pendidikan, call center (024) 8412180 atau WhatsApp 0882-2537-7580.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid