REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Rembang terus aktif mempercepat pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai respons terhadap Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2025.
Hingga saat ini, sebanyak 217 desa dari total 287 desa dan 7 kelurahan di Rembang telah menggelar musyawarah desa khusus (musdesus) untuk mendirikan koperasi tersebut.
Musdesus yang ke-181 sendiri berlangsung di Desa Tambakagung Kecamatan Kaliori. Kegiatan mudesus ini berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 20.00 hingga pukul 22.00 dan menetapkan susunan pengurus koperasi lima orang. Selain itu menetapkan struktur pengawasan koperasi yang diharuskan terdiri dari minimal tiga orang dengan jumlah ganjil dengan kepala desa sebagai ketua pengawas.
Dalam pembentukan Kopdes Merah Putih, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan dan pengawasan juga diperhatikan, Tiap organisasi setidaknya terdiri dari minimal satu orang dari kalangan perempuan.
Pihak desa berharap koperasi merah putih diharapkan mampu memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, termasuk meningkatkan kesejahteraan, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Selain itu, koperasi ini berperan penting dalam memperpendek rantai distribusi, stabilisasi harga, serta pengendalian inflasi.
Selamet Haryanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dinpermades) Rembang mengungkapkan bahwa pelaksanaan musyawarah dilakukan secara bertahap setelah sosialisasi di tingkat kecamatan.
Dirinya menargetkan semua desa dan kelurahan dapat menyelesaikan Musdesus pada 24 Mei mendatang.
“Ini sesuai dengan arahan Presiden seluruh desa itu memang diperintahkan untuk mendirikan Koperasi Merah Putih dengan harapan nanti akan semakin menggerakkan roda perekonomian masyarakat yang ada di pedesaan,” ungkapnya menghadiri Musdesus di Desa Tambakagung Kecamatan Kaliori Senin, 19 Mei 2025.
Dengan adanya koperasi merah putih, Selamet berharap dapat memaksimalkan potensi lokal, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan pada akhirnya memperbaiki kesejahteraan desa.
“Karena memang rohnya dari koperasi adalah berasaskan kekeluargaan, kegotong royongan. Dengan adanya jenis-jenis usaha yang ada di koperasi ini tentunya akan memberikan manfaat, contohnya urusan sembako, elpiji, pergudangan atau kegiatan lainnya termasuk apotek desa,” lanjutnya.
Selamet menambahkan setelah semua desa dan kelurahan menyelesaikan musdessus, langkah selanjutnya adalah pendaftaran koperasi ke notaris. Dimana koperasi merah putih ini direncanakan akan mengelola setidaknya tujuh unit usaha, seperti kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik dan apotek desa, sistem pergudangan atau cold storage, serta sarana logistik.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Sekar S