KUDUS, Lingkarjateng.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Kota Kudus berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di halaman parkir sebuah tempat makan pada Jumat, 18 April 2025 lalu sekitar pukul 04.40 WIB.
Pelaku diketahui berinisial MGA (22), warga Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Ia ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Kota Kudus pada Kamis 8 Mei 2025 setelah sempat melarikan diri. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di wilayah Desa Dersalam, Kecamatan Bae.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban yang baru saja keluar dari sebuah angkringan di selatan pertigaan Jember melihat sekelompok remaja tengah berkelahi. Dengan niat baik, korban mencoba melerai, namun justru menjadi korban kekerasan.
“Pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk, tiba-tiba menyerang korban menggunakan celurit dan membacok kepalanya. Serangan itu sangat brutal dan menyebabkan korban mengalami luka dibagian kepala,” jelasnya, Jumat, 16 Mei 2025.
Usai menyerang, pelaku langsung kabur dan sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Namun petunjuk CCTV di sekitar TKP dan informasi dari masyarakat, keberadaan MGA berhasil diketahui.
“Tak hanya itu, celurit yang sempat dibuang pelaku juga berhasil ditemukan dan kini dijadikan barang bukti dalam proses hukum,” kata AKP Subkhan.
Atas perbuatannya, MGA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
AKP Subkhan pun memberikan imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun kegiatan negatif seperti mabuk-mabukan dan membawa senjata tajam yang digunakan untuk tindak kriminalitas.
“Premanisme dalam bentuk apa pun tidak akan kami toleransi. Kami minta masyarakat, khususnya anak-anak muda, untuk tidak mudah terprovokasi dan menjauhi kekerasan. Laporkan jika ada gangguan keamanan atau aktivitas mencurigakan. Kami siap menindaklanjuti,” ujarnya.
Pihaknya berharap, dengan ditangkapnya pelaku, masyarakat dapat kembali merasa aman dan kasus serupa tidak terulang.
“Polres Kudus berkomitmen untuk terus menjaga kondusivitas wilayah dan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak ketertiban umum,” pungkasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S
Editor: Sekar S