JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara meluncurkan program Jepara Tanggap 112 yang merupakan kanal layanan publik terpadu untuk aduan masyarakat, baik laporan gawat darurat maupun keluhan umum. Layanan tersebut secara resmi diluncurkan oleh Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar (Gus Hajar) di Pendopo Kartini, pada Senin, 19 Mei 2025.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forkopimda Jepara, dan stakeholder terkait.
Wakil Bupati menyampaikan bahwa program Jepara Tanggap 112 merupakan salah satu program prioritas 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Jepara.
“Ini adalah wujud dari misi pertama kami, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan tangkas melalui digitalisasi pelayanan publik,” kata Gus Hajar.
Menurutnya, program itu memberikan bukti bahwa layanan birokrasi di Kabupaten Jepara bergerak dari konvensional menuju digital, dan sekat-sekat sektoral mulai berubah menjadi kolaborasi lintas instansi secara digital.
Ia juga menyoroti penggunaan media sosial di masing-masing dinas yang perlu ditingkatkan. Sebab hal tersebut dapat menjadi sarana komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, dengan harapan aduan masyarakat dapat ditangani dan dibuktikan melalui dokumentasi yang disebarkan via media sosial.
“Saya harap seluruh jajaran perangkat daerah dapat beradaptasi dan menjadikan teknologi sebagai alat bantu untuk bekerja lebih profesional,” ujarnya.
Jepara Respon Cepat Aduan Masyarakat lewat Layanan Darurat 112
Gus Hajar berharap layanan Jepara Tanggap 112 dapat memberikan manfaat dan membantu masyarakat Jepara, khususnya dalam menyampaikan aduan dan kegawatdaruratan.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Arif Darmawan menyampaikan bahwa layanan Jepara Tanggap 112 dapat memberikan sejumlah layanan darurat seperti kesehatan, pemadam kebakaran, bencana alam, lalu lintas, dan bekerjasama dengan kepolisian.
“Nomor 112 ini dapat dihubungi bahkan di saat kita tidak memiliki pulsa alias gratis,” jelasnya.
Arif menambahkan, untuk sementara layanan tersebut dapat diakses pada hari Senin-Minggu, mulai pukul 07.00-21.00 WIB.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga meninjau ruangan call center 112 di Gedung OPD bersama lantai 3. Di sana, ia mencoba menghubungi call center dan dapat tertangani dengan baik. Secara teknis, aduan yang masuk nantinya akan dicatat oleh operator melalui aplikasi dan nantinya dinas terkait akan menerima tiket notifikasi aduan untuk segera ditangani.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Sekar S