PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat, 16 Mei 2025. Usulan tersebut disampaikan Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, yang mewakili Bupati dalam sidang paripurna di Gedung DPRD setempat.
Tiga Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Wabup Sukirman, dijelaskan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah yang disusun berdasarkan dokumen perencanaan nasional dan daerah.
“Sesuai ketentuan Pasal 70 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, RPJMD harus ditetapkan menjadi Peraturan Daerah paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Mengingat Bupati Pekalongan dilantik pada 20 Februari 2025, maka Perda RPJMD 2025–2029 harus ditetapkan paling lambat 20 Agustus 2025,” tegas Sukirman.
Selain itu, Sukirman menekankan pentingnya Raperda Pengarusutamaan Gender sebagai landasan hukum yang jelas dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di berbagai sektor pembangunan. Menurutnya, hingga kini Kabupaten Pekalongan belum memiliki Perda khusus yang mengatur hal tersebut.
Sementara itu, terkait Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Sukirman menyampaikan bahwa regulasi ini penting untuk memperkuat komitmen daerah dalam menjamin hak-hak anak.
“Sebagai salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam mewujudkan Kabupaten Pekalongan Layak Anak yaitu melalui kebijakan legislasi,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar S