SEMARANG, Lingkarjateng.id – Polrestabes Semarang mengungkap identitas kasus tawuran geng remaja putri di Jalan Kokrosono yang sempat viral di media sosial.
Tawuran geng remaja putri berlangsung pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Kokrosono Raya, Kel Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara. Perkelahian itu terekam dalam video dan tersebar luas di sosial media.
Video berdurasi pendek tersebut, memperlihatkan remaja perempuan terlibat dalam perkelahian yang disinyalir telah direncanakan sebelumnya.
Polrestabes Semarang mencatat bahwa tawuran antar geng putri tersebut melibatkan dua geng remaja putri, yakni Gank Souterngirl dan Gank Leadisjermen. Kedua kelompok ini menyepakati duel tiga lawan tiga melalui pesan langsung (DM) di Instagram
“Pertemuan mereka bukan kebetulan. Sudah ada kesepakatan sebelumnya untuk berkelahi satu lawan satu,” ungkap Kasihumas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi.
Hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga remaja putri sebagai tersangka perkelahian yang mengganggu ketertiban umum. Diantaranya CVBS (18), warga Ngaliyan, Semarang. Kemudian APS (19), warga Gajahmungkur, Semarang. Serta WS (15), warga Ngaliyan, Semarang, yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Aparat juga mengamankan DP (15), seorang remaja laki-laki yang turut berada di lokasi dan kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit corbek berwarna kuning. DP kini menghadapi proses hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kompol Agung juga menyampaikan bahwa motif utama dari aksi kekerasan ini adalah mencari jati diri serta bentuk adu gengsi antar kelompok remaja.
“Ini adalah tantangan terbuka yang berujung bentrok fisik. Sangat disayangkan, terlebih dilakukan oleh kalangan remaja dan melibatkan perempuan,” terangnya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video, serta satu buah clurit sebagai barang bukti kepemilikan senjata tajam ilegal.
Tiga pelaku Perempuan akan dititipkan ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama di Surakarta, sementara DP akan diproses secara hukum atas kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Perkelahian gank yang viral di media sosial tersebut juga menuai kecaman dari warganet, sekaligus diskusi terkait maraknya kekerasan remaja.
Oleh karena itu Polrestabes Semarang mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas daring anak-anak mereka, serta mendukung upaya pembinaan dan pencegahan kenakalan remaja.
“Kita tidak bisa membiarkan media sosial menjadi arena adu gengsi yang berujung pada kekerasan fisik,” tegasnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Ulfa Puspa