KUDUS, Lingkarjateng.id – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus melakukan penertiban terhadap pedagang sayur pagi di Pasar Bitingan, Kamis, 22 Mei 2025. Penertiban tersebut juga dibantu petugas Satpol PP dan unsur terkait lainnya.
Penertiban ini merupakan tindakan tegas untuk mengatur pedagang pasar pagi yang masih bandel melanggar jam operasional. Apalagi, sebagian pedagang berjualan di atas trotoar yang mengganggu akses jalan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah memberikan aturan jam operasional bagi pedagang sayur pagi Pasar Bitingan untuk berjualan maksimal sampai pukul 06.30 WIB. Akan tetapi, masih banyak pedagang yang melanggar aturan jam operasional tersebut.
Plt Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Imam Prayitno mengatakan, total ada sekira 300 pedagang sayur yang berjualan di depan Pasar Bitingan saat pagi hari. Pihaknya pun sudah rutin melakukan sosialisasi terkait jam operasional bagi pedagang pasar sayur pagi tersebut.
“Tiga hari kemarin kami juga sudah berikan sosialisasi langsung ke para pedagang sayur pagi terkait jam operasional ini. Jadi kalau hari ini masih ada yang bandel, langsung kami tindak karena sudah diperingatkan sebelumnya,” katanya.
Ia mengungkapkan, ada 25 pedagang sayur yang masih bandel melanggar jam operasional pada Kamis, 22 Mei 2025. Bahkan, empat pedagang terpaksa diamankan barang dagangannya.
“Ada 25 pedagang yang masih bandel tadi. Empat diantaranya itu terpaksa diambil barang dagangannya karena tidak mau tertib, padahal sudah kami beri toleransi hingga pukul 06.30 WIB,” sebutnya.
Ia mengatakan, penertiban ini dilakukan sebagai tindakan tegas untuk menertibkan para pedagang. Para pedagang yang ditertibkan itu pun nantinya akan diberikan pembinaan supaya tertib mengikuti aturan yang ada.
“Alasan para pedagang tidak mau ditertibkan macam-macam, ada yang masih nunggu becak atau jemputannya belum datang,” imbuhnya.
Imam menambahkan, pedagang sayur pagi di Pasar Bitingan yang ditertibkan merupakan warga Kabupaten Kudus sendiri. Pihaknya pun berharap, kedepannya para pedagang bisa lebih tertib mengikuti aturan yang berlaku.
“Penertiban kami lakukan secara humanis, harapanya ke depan para pedagang bisa lebih tertib dalam mengikuti aturan yang ada,” pungkasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S
Editor: Sekar S