KUDUS, Lingkarjateng.id – Pengelolaan 11 titik parkir tepi jalan umum dan lingkungan gedung di Kabupaten Kudus resmi akan dilelang.
Langkah ini pertama kalinya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) dengan membuka lelang terbuka guna meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan parkir.
Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah, mengungkapkan bahwa masa pengelolaan yang akan dimulai pada 1 Juni hingga 31 Desember 2025 tersebut berpotensi menggusur juru parkir (jukir) lama.
Pasalnya, pemenang lelang nantinya memiliki kewenangan penuh untuk merekrut petugas baru maupun mempertahankan yang lama.
“Peserta lelang, baik perorangan maupun badan hukum, akan diberi kewenangan penuh untuk mengelola titik parkir yang dimenangkan, termasuk memilih petugas, sistem pembayaran manual atau QRIS, hingga penataan area parkir agar tidak mengganggu lalu lintas,” ujarnya dalam penjelasan awal lelang (aanwijzing) di Aula BPKAD Kudus, Senin, 19 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa sistem lelang dilakukan secara open bidding, sehingga seluruh peserta dapat mengetahui nilai penawaran satu sama lain.
Penawar tertinggi akan dinyatakan sebagai pemenang, dengan syarat membayar lunas dalam waktu lima hari setelah pengumuman, atau paling lambat 28 Mei 2025.
Jika gagal, uang muka 50 persen dari harga limit yang telah disetor akan hangus, dan lelang akan dibuka kembali.
Menariknya, beberapa titik lahan parkir seperti di sekitar Masjid Agung dan belakang Ramayana memiliki klausul khusus berupa kompensasi pengelolaan tambahan saat car free day (CFD) atau event di alun-alun.
“Tarif parkir khusus juga diberlakukan Rp 3.000 untuk motor dan Rp 5.000 untuk mobil,” tambanya.
Langkah ini, kata Djati, dilakukan bersama KPKNL, Dishub, dan Dinas Perdagangan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami optimistis pemasukan bisa meningkat dua hingga tiga kali lipat dari sebelumnya,” pungkas Djati.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Rosyid