KENDAL, Lingkarjateng.id – Anggota DPRD Kendal dari Fraksi Partai Golkar, Tardi, sangat prihatin dengan banyaknya lahan pertanian yang dialih fungsikan menjadi lahan perumahan.
Karena hal tersebut tidak hanya berdampak pada produksi pangan, tapi juga pada lingkungan dan masyarakat.
“Contohnya ada di beberapa kelurahan di Kendal yang terjadi alih fungsi dari sawah kelas yang hasilnya itu bisa antara 7 sampai 10 ton padi perhektar. Tapi sekarang dialih fungsi jadi lahan perumahan,” ujar Tardi, Sabtu, 24 Mei 2025.
Selain itu, menurut Tardi dengan adanya alih fungsi sawah menjadi perumahan ini berbanding terbalik dengan program yang saat ini tengah digencarkan oleh pemerintah pusat yakni terkait swasembada pangan.
“Ini tentunya akan berdampak besar bagi program pemerintah terkait swasembada pangan,” tambahnya.
Ditambahkan, perlu ada pengawasan yang ketat terhadap alih fungsi lahan pertanian untuk memastikan bahwa hal ini tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Ada aturan yang menyebut jika lahan hijau dialih fungsikan maka harus ada lahan pengganti lima kali lipat dari lahan yang dipakai,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Kendal harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi lahan pertanian dan memastikan bahwa alih fungsi lahan dilakukan dengan bijak sesuai dengan Perda terkait Sawah Lestari yang sudah disepakati dan disahkan.
“Persawahan ada dua fungsi, yang pertama untuk menghasilkan pangan dan kedua untuk tangkapan air banjir. Kalau itu nanti dibuat rumah semua, otomatis yang tadinya untuk menyimpan air hujan akan diurug tanah sehingga air hujannya akan ke kampung-kampung dan di Kendal banjirnya makin parah,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan terkait hal tersebut.
“Karena harus mengubah RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Dan RTRW itu punya konsekuensi hukum. Nanti akan kita cek dimana, daerah mana, kita akan lihat juga perumahan yang tidak sesuai tata ruang,” pungkas Benny.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Sekar S