REMBANG, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah kandang ayam di Desa Banohan, Kecamatan Sarang, ke pengadilan.
“Kasus hibah kandang ayam mau kita limpahkan ke pengadilan segera,” kata Kepala Kejari Rembang, I Wayan Widdyara, saat ditemui pada Kamis, 15 Mei 2025.
Sebelumnya, Kejari Rembang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan kandang ayam yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Rembang tahun anggaran 2022 tersebut.
Tersangka pertama, TJD, diketahui merupakan anak dari salah satu anggota DPRD pemilik pokir tersebut. Sedangkan, tersangka kedua adalah ZNR yang merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Banohan.
Wayan mengungkapkan bahwa kasus tersebut harus segera diselesaikan karena pihaknya hanya memiliki kewenangan melakukan penahanan sementara selama 20 hari.
“Penahanan kami terbatas,” katanya.
Pihaknya pun telah melakukan penambahan masa penahanan menjadi 40 hari untuk menyelesaikan berkas yang akan dilimpahkan ke pengadilan.
Terkait potensi penambahan tersangka, Wayan menyebut hal itu masih menunggu perkembangan dalam proses pemberkasan.
Bahkan, pihaknya juga masih masih memanggil saksi untuk melengkapi berkas.
Terbaru, Tim Penyidik Kejari Rembang telah memanggil eks Ketua DPRD Rembang, Supadi, selaku pemberi dana hibah pembangunan kandang ayam pada Jumat pekan kemarin.
Hanya saja, Supadi absen dalam pemanggilan tersebut.
“Udah dipanggil, cuma belum hadir,” kata Wayan.
Wayan menyebut, ketidakhadiran Supadi karena yang bersangkutan memiliki kesibukan sebagai anggota DPRD Rembang dan telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
Wayan menegaskan bahwa Kejari Rembang akan melayangkan pemanggilan kedua kepada Supadi untuk memberikan klarifikasi terkait kasus yang telah menjerat dua tersangka tersebut.
Terkait waktunya, Wayan belum bisa memastikan kapan pemanggilan tersebut akan dilaksanakan.
“Nanti dipanggil lagi, kita klarifikasi,” pungkasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Rosyid