PATI, LINGKAR – Nasib sial harus dialami Kanip (56) warga Desa Pelemsari, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang usai kedapatan mencuri kayu jati milik Perhutani di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Kanip diamankan Polsek Tlogowungu Polresta Pati usai truk bermuatan kayu jati yang dikendarainya dicurigai oleh polisi hutan yang saat itu sedang melakukan patroli di petak 158A RPH Pasucen, BKPH Regaloh, KPH Pati.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahit melalui Kanit Reskrim, M. Nurrosyid menyampaikan, kejadian bermula saat petugas gabungan melakukan patroli rutin sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan hutan jati wilayah Desa Tlogosari.
Mencurigai adanya truk yang membawa sejumlah batang pohon jati, tim langsung melakukan pengejaran.
Sopir panik dan terjadi kecelakaan yang mengakibatkan truk bermuatan kayu jati tersebut terbalik di Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil.
“Saat itu, petugas mencurigai ada satu unit Truk Mitsubishi berwarna kuning, yang keluar dari dalam hutan membawa sejumlah potongan kayu jati. Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Tlogowungu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya, Selasa (13/5).
Polisi juga mengamankan truk jenis Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi S-9276-B dan sejumlah peralatan lain yang digunakan pelaku untuk menebang pohon.
“Satu unit truk Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi S-9276-B, Enam batang potongan kayu jati, Tiga buah gergaji besi, dijadikan sebagai barang bukti,” tutupnya.
Tersangka disangkakan Pasal 78 Ayat (5), Ayat (7) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf e, f dan h UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan hukuman penjara selama lamanya 10 tahun. (LINGKAR NETWORK)