SALATIGA, Lingkarjateng.id – Kasus dugaan penipuan berkedok investasi oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) kini mencuat di Kota Salatiga. Dua orang korban resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Salatiga pada Jumat, 23 Mei 2025, dengan total kerugian mencapai Rp 573 juta.
Plh Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan dari masyarakat terkait dugaan investasi bodong oleh Koperasi BLN.
“Kami sudah menerima laporan dari dua orang korban, satu warga Salatiga dan satu lagi warga Kabupaten Demak. Keduanya sudah kami periksa dan total kerugian mencapai sekitar Rp 573 juta,” terangnya saat dihubungi, Sabtu, 24 Mei 2025.
Dijelaskan, kedua korban baru bergabung dalam jangka waktu dua hingga tiga bulan sebelum akhirnya menyadari adanya kejanggalan. Ia mengatakan Polres Salatiga akan melakukan pendalaman kasus dan berkoordinasi dengan Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) yang berada di bawah naungan Bareskrim Polri dan OJK.
“Nanti akan kami koordinasikan ke Satgas PASTI. Di sini sifatnya klarifikasi dan pendalaman awal. Setelah itu akan kami limpahkan,” jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke Mapolres Salatiga.
“Jika ada korban lain di Salatiga, silakan melapor. Kami akan tindak lanjuti,” tegasnya.
Salah satu korban, RM, menceritakan bahwa dirinya tertarik berinvestasi di Koperasi BLN setelah diajak oleh temannya. Awalnya sempat ragu, namun tergiur dengan skema keuntungan yang ditawarkan.
“Keuntungannya 1/12 dari modal setiap bulan. Jadi dalam setahun, modal sudah kembali dan selebihnya dapat untung,” ujarnya.
RM mengaku mulai menanamkan modal pada Januari 2025 dengan nilai lebih dari Rp 552 juta. Pada bulan Februari, ia menerima keuntungan sebesar Rp 23 juta.
Namun pada Maret 2025, ia mendapat informasi bahwa program investasi mengalami overload dan akan dihentikan sementara untuk perbaikan sistem. Setelah itu, tidak ada lagi kejelasan.
“Saya coba hubungi pemilik koperasi, Nicholas Nyoto Prasetyo, tapi tidak direspons. Admin juga tidak memberikan jawaban jelas, semua diarahkan ke Nicholas,” tuturnya.
Merasa tertipu dan tidak mendapat kejelasan, RM memutuskan melapor ke pihak berwajib. “Harapan saya, uang modal bisa kembali. Itu saja sudah cukup,” imbuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Koperasi BLN maupun Nicholas Nyoto Prasetyo terkait laporan yang dilayangkan ke Polres Salatiga.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar S