SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga telah menyiapkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pegawai honorer dan tenaga harian lepas (THL). Adapun nilai total besaran gaji ke-13 pegawai Pemkot Salatiga mencapai Rp 18,85 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga Adhi Isnanto mengatakan rencananya, Pemkot Salatiga akan mencairkan gaji ke-13 pada 5 Juni 2025 mendatang. Gaji ke 13 diberikan kepada semua ASN, PPPK, pegawai honorer dan tenaga harian lepas (THL).
“Gaji ke-13 ASN totalnya Rp 14,238,195,096, PPPK Rp 2,112,401,200. Kemudian pegawai honorer dan THL kurang lebih Rp 2,5 miliar,” katanya saat dihubungi wartawan, Rabu, 7 Mei 2025.
Pemberian gaji ke 13 ini diberikan didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP). Tujuannya untuk meringankan biaya masuk sekolah.
Sementara itu, sejumlah pegawai honorer dan THL di lingkungan Pemkot Salatiga mengaku senang setelah kabar bahwa mereka akan mendapat gaji ke-13. Gaji ke-13 sangat diharapkan karena untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak dan lainnya.
“Alhamdulillah tahun ini dapat gaji 13. Bisa untuk membelikan peralatan sekolah anak seperti sepatu, tas, buku dan mencukupi kebutuhan keluarga lainnya,” ujar salah seorang THL di lingkungan Setda Kota Salatiga yang enggan disebutkan namanya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)