SEMARANG, Lingkarjateng.id – Polrestabes Semarang telah menetapkan dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) sebagai tersangka pada kasus penyekapan anggota intel saat aksi May Day pada 1 Mei 2025 lalu
Kedua tersangka yakni MRS dan RSB ditangkap di indekosnya yang berada di daerah Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada Selasa, 13 Mei 2025.
Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi menyatakan bahwa keduanya ditangkap setelah menyekap anggota kepolisian yang tengah bertugas dengan tertutup.
“Jadi setelah kejadian 1 Mei, korban yang berinisial E melapor kepada Polrestabes Semarang atas insiden penyekapan yang ia alami, korban mengaku diintimidasi hingga dilakukan pemukulan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang pada Jumat, 16 Mei 2025.
Lebih lanjut, pihaknya menyatakan bahwa korban juga disiram dengan cairan yang diduga tiner, kemudian dirangkul dan dimasukkan ke dalam area kampus Undip Pleburan.
“Berdasarkan hasil visum terdapat luka dari benda tumpul, lecet pada sekitar kepala, bahu, dada punggung, dan anggota gerak, serta memar di area bahu kanan dan kiri,” jelasnya.
Syahuddi menjelaskan peran kedua pelaku dalam penyanderaan anggota polisi tersebut, seperti pelaku MRS membantu pelaku RSB melakukan penyekapan.
“MRS ini juga membentak korban dan membanting hp korban lantaran tidak mau memberikan sandi hp korban, dia juga yang bernegosiasi dengan Warek 1 Undip untuk melakukan pertukaran korban dengan mahasiswa yang ditahan polisi,” ujarnya.
Sedangkan pelaku RSB, membawa korban dari Bank BI menuju Kampus Undip Pleburan. Selain itu, pelaku juga mengancam korban akan dipukul menggunakan beton bendera.
“Pelaku juga menyuruh rekan-rekan mahasiswa agar mengikat kaki dan tangan korban dengan rafia,” tuturnya.
Syahduddi juga menyatakan bahwa alasan pelaku melakukan penyekapan lantaran melihat korban yang tengah mendokumentasikan aksi anarkis mahasiswa yang merusak fasilitas umum dan melakukan vandalisme.
“Jadi karena korban ini bertugas mendokumentasikan aksi perusakan tempat sampah, melakukan corat-coret, lalu oleh pelaku yang mengetahui ini langsung dihampiri dan ingin menghapus jejak rekaman video tersebut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat menggunakan pasal 333 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, serta pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana yang barang siapa dengan sengaja melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan yang demikian diancam hukuman delapan tahun penjara,” ujarnya.
Pelaku MRS mengaku merasa bersalah atas penyekapan tersebut dengan menyatakan permintaan maafnya kepada korban.
“Kami meminta maaf untuk yang kami sekap,” ujarnya usai mengikuti konferensi pers.
Hingga saat ini, pihak Polrestabes Semarang masih terus mencari pelaku lain yang turut serta dalam penyekapan intel pada aksi May Day tersebut.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid