SALATIGA, Lingkarjateng.id – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga menduga Wali Kota Robby Hernawan telah melakukan pelanggaran regulasi terkait rencana relokasi pedagang Pasar Pagi.
Atas dasar itu, sejumlah Fraksi DPRD Kota Salatiga akan mengajukan usulan penggunaan hak angket kepada pimpinan dewan.
Rencana penggunaan hak angket mencuat pada rapat paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Wali Kota Robby atas pertanyaan yang diajukan DPRD Salatiga dalam hak interpelasi, Senin, 19 Mei 2025.
Anggota DPRD Kota Salatiga menemukan bukti Wali Kota Salatiga melakukan sweeping Kartu Tanda Penduduk (KTP) pedagang Pasar Pagi saat melakukan inspeksi mendadak di pasar yang berada di kompleks Pasar Raya 1 dan Jalan Jenderal Sudirman tersebut.
“Benar, kami secara tertulis (resmi) akan mengajukan hak angket. Surat resmi segera kami ajukan ke Ketua DPRD,” kata anggota Fraksi PKB DRPD Kota Salatiga, Saiful Mashud, kepada wartawan usai rapat paripurna.
Dia menyatakan, pengajuan usulan hak angket kepada pimpinan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Wali Kota Robby yang diduga melanggar regulasi.
Menurutnya, sweeping KTP yang dilakukan Wali Kota Robby untuk mengetahui asal pedagang Pasar Pagi merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam regulasi.
Di sisi lain, kata dia, hal itu bisa menimbulkan ketidaknyamanan pedagang.
“Letak geografis Salatiga itu dikelilingi wilayah Kabupaten Semarang. Kalau warga Kabupaten Semarang juga melakukan hal sama, akan berdampak luas bagi Salatiga,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, saat dikonfirmasi terkait rencana penggunaan hak angket menyatakan bahwa secara lisan usulan penggunaan hak angket sudah digulirkan oleh beberapa anggota DPRD Kota Salatiga.
“Sejauh ini, baru disampaikan secara lisan. Kita tunggu secara secara tertulis,” ucapnya.
Dance menjelaskan bahwa pengajuan hak angket harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu minimal diajukan oleh 5 anggota DPRD atau minimal 1 fraksi.
“Ya kita tunggu, karena sesuai aturan harus disampaikan secara tertulis,” pungkasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Rosyid