• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Minggu, Juni 15, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Salatiga Hari Ini

DPRD Salatiga Ajukan 4 Pertanyaan dalam Hak Interpelasi, Ini Jawaban Wali Kota 

Sekar Sari by Sekar Sari
Senin, 19-Mei-2025
in Salatiga Hari Ini
PERTEMUAN : Wakil Ketua DPRD Salatiga Saiful Mashud saat membacakan empat pertanyaan yang diajukan kepada wali kota dalam rapat paripurna dalam rangka Mendengarkan Penjelasan Wali Kota Atas Pertanyaan yang Diajukan Dprd Dalam Hak Interpelasi, Senin, 19 Mei 2025. (Angga Rosa/Lingkarjateng.id)

PERTEMUAN : Wakil Ketua DPRD Salatiga Saiful Mashud saat membacakan empat pertanyaan yang diajukan kepada wali kota dalam rapat paripurna dalam rangka Mendengarkan Penjelasan Wali Kota Atas Pertanyaan yang Diajukan Dprd Dalam Hak Interpelasi, Senin, 19 Mei 2025. (Angga Rosa/Lingkarjateng.id)

945
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

SALATIGA, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Wali Kota atas pertanyaan yang diajukan DPRD dalam hak interpelasi, Senin, 19 Mei 2025. Ada 4 pertanyaan yang diajukan DPRD, yakni terkait rencana relokasi pedagang Pasar Pagi, rencana pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Kemudian, rencana pengurangan tenaga harian lepas dan kebijakan penghentian sementara pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD secara sepihak. Empat hal yang ditanyakan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga Saiful Mashud. 

Menanggapi hal itu, Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menyatakan, berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pasal 146 ayat (1) bahwa belanja pegawai maksimal 30 persen. Sedangkan Pemkot Salatiga saat ini untuk belanja pegawai mencapai Rp 450 miliar atau setara dengan 40 persen dari APBD Kota Salatiga yang berarti melampaui batas proporsional yang ditentukan oleh regulasi tersebut.

BERSALAMAN: Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menyambut kedatangan sejumlah atlet yang berkunjung ke rumah dinas wali kota pada Jumat, 13 Juni 2025. (Prokompim Setda Salatiga/Lingkarjateng.id)

Wali Kota Salatiga Minta Atlet Atletik Dibina Secara Berkelanjutan

14 Juni 2025
Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga, Prasit Al Hakim. (Dok. Prokompim Setda Salatiga/Lingkarjateng.id)

Kuota Penerima BPJS Kesehatan PBPU Pemda di Salatiga Turun

13 Juni 2025

“Merujuk pada Pasal 146 ayat (2) UU HKPD, dalam hal persentase belanja pegawai melebihi ambang batas 30 persen, maka Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan penyesuaian porsi belanja pegawai tersebut paling lama dalam jangka waktu 5 tahun sejak tanggal diundangkannya berlaku,” jelas Robby.

Salah satu upaya untuk memenuhi ketentuan tersebut, kata Robby, diperlukan konversi pekerjaan terhadap THL dengan melakukan penjajakan dengan pihak swasta agar tingkat pengangguran tidak bertambah, namun ketentuan yang berlaku dapat dilaksanakan.

“Untuk mengimplementasikan hal tersebut saat ini, Pemerintah Kota Salatiga masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat terkait permasalahan bagi non ASN yang tidak terdata pada pangkalan database BKN. Sedangkan pernyataan pada media online itu merupakan antisipasi apabila Pemerintah Pusat menghapus/menghentikan THL, sehingga solusinya adalah dengan menyalurkan ke PT.SCI ataupun perusahaan swasta lainnya yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perusahaan. Sehingga hal tersebut belum merupakan Kebijakan Pemerintah Kota Salatiga,” tegasnya.

Kemudian terkait rencana pemindahan pedagang pasar pagi, Robby menjawab bahwa amanat Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan menyebutkan, pembangunan pasar rakyat diwajibkan untuk memenuhi kriteria tertentu guna menjamin fungsi dan kelayakan sarana perdagangan tersebut.

“Saat ini kondisi Pasar Pagi Salatiga merupakan pasar tradisional yang beroperasi setiap hari mulai pukul 01.00 WIB hingga 06.30 WIB (sesuai dengan Perwali No.38 Tahun 2018). Pasar ini menempati area parkir milik Pasar Raya 1. Kegiatan Pasar Pagi memberikan kontribusi ekonomi yang besar bagi masyarakat, namun juga menimbulkan permasalahan tata ruang, lalu lintas, dan fasilitas umum,” ujarnya. 

40 Pedagang Pasar Pagi Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi DPRD Salatiga

Maka dari itu, lanjut Robby, diperlukan revitalisasi Pasar Raya 1 dan 2 dengan langkah melakukan pemindahan dan penertiban terhadap pedagang pasar.

Sebelum mengambil kebijakan, Dinas Perdagangan telah melakukan sosialisasi awal terkait rencana pemindahan Pasar Pagi dengan mengundang Ketua Paguyuban dan Ketua Kelompok Pedagang Pasar Pagi pada 17 April 2025. Audiensi awal Audiensi juga telah dilakukan antara Wali Kota Salatiga dengan Ketua Paguyuban dan Ketua Kelompok Pedagang Pasar pada tanggal 28 April 2025 di Ruang Kerja Wali Kota Salatiga yang juga dihadiri oleh Perangkat Daerah terkait.

“Pemkot Salatiga juga akan membentuk tim persiapan penataan Pasar Pagi yang melibatkan OPD terkait, FKUB, Akademisi, TNI, POLRI dan Paguyuban Pedagang,” katanya. 

Terkait penghentian sementara pemberlakukan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya pengenaan retribusi sampah, Robby menjelaskan, prinsip dasar pemungutan retribusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 UU HKPD bahwa adanya layanan dari pemerintah. Terhadap retribusi sampah kategori rumah tangga belum dapat dilakukan karena Pemkot Salatiga perlu melakukan evaluasi pelaksanaan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya retribusi pelayanan kebersihan persampahan kategori rumah tangga. 

“Belum dipungut retribusi karena Dinas Lingkungan Hidup Belum dapat memenuhi kewajiban untuk melayani pengambilan sampah dari rumah tangga karena masih kurangnya SDM dan Sarpras untuk mengangkut sampah dari rumah tangga ke TPA. Belum dilaksanakannya sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat tentang penerapan tarif retribusi persampahan kelompok rumah tangga,” terangnya. 

Sementara, terkait pengurangan TPP, Robby menyatakan, hal itu merupakan kewenangan dari Kepala Daerah sebagai Pembina ASN. Hal tersebut tertuang dalam pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Wali kota Nomor 1 tahun 2025 tentang pemberian TPP ASN di lingkungan Pemerintah Daerah yang berbunyi TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD setiap tahun didasarkan atas besaran alokasi TPP, jumlah Pegawai ASN sesuai jabatan, serta dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah. Jadi kebijakan penurunan TPP yang dilansir media elektronika ini adalah belum ada.

“Penurunan TPP pada prinsipnya dapat dipantau dan diawasi oleh DPRD melalui Peraturan Daerah tentang APBD untuk itu terhadap isu yang sedang beredar saya sebagai Wali Kota akan selalu melakukan koordinasi dan DPRD di dalam menetapkan TPP sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar S

Tags: Berita SalatigaBerita Salatiga Hari IniDPRD SalatigaPemkot SalatigaSalatiga Hari Ini
Previous Post

Jateng Gagas Kemitraan Sekolah Swasta Beri Pendidikan Siswa Miskin

Next Post

Permudah Warga Sampaikan Aduan, Gus Hajar Resmikan Layanan Jepara Tanggap 112

Post Terkait

Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga Prasit Al Hakim. (Dok.Prokompim Setda Salatiga/Lingkarjateng.id)
Salatiga Hari Ini

Belum Ada Kasus Covid-19 di Salatiga, Ini Langkah Antisipasi Dinkes

by Sekar Sari
13 Juni 2025

SALATIGA, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Salatiga Prasit Al Hakim menyatakan, hingga pertengahan Juni 2025, belum ditemukan kasus...

Read moreDetails
Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menyerahkan hadiah kepada salah satu pemenang lomba Krenova 2025 di Pendopo Pakuwon, Rabu, 11 Juni 2025. (Dok.Prokompim Setda Salatiga/Lingkarjateng.id)

Apresiasi Lomba Krenova Salatiga 2025, Wali Kota Robby: Semangat Berinovasi

12 Juni 2025
Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga Nunuk Dartini. (YouTube SMP Negeri 6 Salatiga)

Disdik Salatiga Sebut Pemotongan Tunjangan Sertifikasi Guru Sudah Sesuai Aturan

12 Juni 2025
Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, berdialog dengan peserta pelatihan keterampilan bagi Perempuan Rawan Sosial Ekonomi (PRSE) di Balai Latihan Kerja Karang Kepoh, Tegalrejo, Argomulyo, Rabu, 11 Juni 2025. (Dok. Prokompim Setda Salatiga/Lingkarjateng.id)

Wali Kota Robby Dorong Kemandirian Perempuan Salatiga Lewat Pelatihan Menjahit

11 Juni 2025
Kantor DPRD Kota Salatiga. (Angga Rosa/Lingkarjateng.id)

DPRD Salatiga Resmi Bentuk Panitia Angket, Satu Fraksi Menarik Diri

10 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Pemilik Kopi Zayna sedang menjemur biji kopi dari Lereng Gunung Muria di rumahnya di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Minggu, 15 Juni 2025. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Nikmatnya Kopi Zayna, Sajikan Cita Rasa Unik dari Lereng Muria Kudus

by Rosyid
15 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Kopi Muria dari Kabupaten Kudus saat ini semakin dikenal luas oleh berbagai kalangan,...

Read moreDetails
Owner Bordir Kudus Dahlia, Saadah, saat menunjukkan kebaya dengan motif bordir icik khas Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Pertahankan Teknik Manual, Bordir Icik Dahlia Kudus Jadi Langganan Para Pejabat

14 Juni 2025
Siswa-siswi SMPN 1 Undaan, Kabupaten Kudus, mengikuti lomba permainan tradisional cublak-cublak suweng dalam kegiatan clasmeeting pada Jumat, 13 Juni 2025. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Lestarikan Budaya, SMPN 1 Undaan Kudus Kenalkan Cublak-Cublak Suweng di Classmeeting

13 Juni 2025
BERMAIN: Wisatawan tampak menikmati waktu bermain di wahana water park yang ada di area wisata Pijar Park, Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Pijar Park Kudus Hadirkan Pengalaman Wisata dan Bermain di Tengah Hutan Pinus

13 Juni 2025
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Nuryanto, menyampaikan materi di Posyandu ILP Desa Ngemplak, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada Kamis, 12 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Posyandu ILP di Desa Ngemplak Kudus Beri Layanan Kesehatan Bayi hingga Lansia

13 Juni 2025

BERITA TRENDING

Tumpukan sampah di TPA Darupono, Kabupaten Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Dapat Sanksi Administrasi, TPA Darupono Kendal Terancam Ditutup KLH

by Rosyid
13 Juni 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono yang berada di Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, terancam ditutup oleh Kementerian...

Read moreDetails
Seorang petani asal Desa Rejosari, Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal, Muzamin. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Air Irigasi Desa Rejosari Minim, Petani Minta Pemkab Kendal Bantu Solusi

14 Juni 2025
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Respons Bupati Kendal Soal Penolakan Sekolah Rakyat di Bandengan

13 Juni 2025

Post Terbaru

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah (Jateng) Taj Yasin Maimoen saat menghadiri istighosah kemanusiaan menyikapi rob yang digelar PCNU Kabupaten Demak di Jalan Pantura Sayung pada Minggu, 18 Juni 2025. (ANTARA/Lingkarjateng.id)

Rob Demak Tak Kunjung Teratasi, Wagub Jateng Taj Yasin Minta Maaf

15 Juni 2025
Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Blora. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

21.630 Warga Blora Dicoret dari BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Dinsos

15 Juni 2025
Plt Kepala Dindik Kota Pekalongan, Mabruri. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

Dindik Pekalongan Izinkan Sekolah Buka SPMB Offline jika Kuota Belum Terpenuhi

15 Juni 2025
Wakil Bupati Jeapra, M. Ibnu Hajar (Gus Hajar), saat meninjau Stadion Gelora Bumi Kartinni Jepara padda Rabu, 11 Juni 2025. (Dok. Pemkab Jepara/Lingkarjateng.id)

Wabup Jepara Siapkan Stadion GBK Jadi Kandang Persijap di Liga 1

15 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya