SALATIGA, Lingkarjateng.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Salatiga mengizinkan sekolah melaksanakan kegiatan outing class atau pembelajaran di luar kelas dengan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi.
Kepala Disdik Kota Salatiga, Nunuk Dartini, mengatakan bahwa kegiatan outing class bertujuan untuk memberikan pengalaman belajar langsung kepada peserta didik, sekaligus menjadi sarana penerapan teori yang telah dipelajari di kelas.
Namun, ia mewajibkan pihak sekolah yang ingin melakukan kegiatan outing class untuk memenuhi sejumlah persyaratan.
Ia mensyaratkan pihak sekolah memusyawarahkan kegiatan terlebih dahulu dengan orang tua murid, serta agar tidak memberatkan secara finansial.
“Jika ada siswa yang tidak dapat mengikuti kegiatan karena alasan ekonomi, maka sekolah wajib mencarikan solusi. Artinya, siswa tersebut harus dibantu agar tetap bisa ikut,” jelas Nunuk di Salatiga pada Rabu, 21 Mei 2025.
Nunuk menambahkan, moda transportasi yang digunakan harus dipastikan layak jalan dan memiliki izin resmi yang dibuktikan dengan dokumen terkait.
Selain itu, tempat tujuan outing class juga harus aman dan memiliki nilai sebagai sumber belajar bagi siswa.
“Guru pendamping diwajibkan benar-benar mendampingi siswa selama kegiatan berlangsung. Setelah kegiatan selesai, kepala sekolah juga diminta untuk membuat laporan resmi kepada Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Nunuk menyatakan kebijakan tersebut sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas pendidikan yang tidak hanya berpusat di ruang kelas, namun juga memberikan ruang belajar dari lingkungan sekitar.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Rosyid