JEPARA, Lingkarjateng.id – Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pengelola parkir di depan Pasar Mayong, Kabupaten Jepara, kembali mencuat.
Area parkir di depan Pasar Mayong yang pengajuan izinnya digunakan untuk parkir kendaraan, namun pada malam hari dialihkan dan disewakan kepada para pedagang kaki lima (PKL).
Dari keterangan warga sekitar, para PKL diduga dipungut biaya sewa dengan harga yang beragam, mulai dari Rp 100-500 ribu per bulan.
“Tarif sewanya berbeda-beda tergantung jualannya. Untuk angkringan saja di tarik Rp 500 ribu perbulan. Dulu dari Dinas sudah menertibkan tapi kembali lagi,” kata warga sekitar yang enggan disebut namanya.
Hal tersebut juga diperkuat dengan pengakuan PKL yang berjualan di depan Pasar Mayong.
“Satu bulan Rp 500 ribu. Sudah dua tahun berjalan,” kata salah satu pedagang.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jepara, Zamroni Lestiaza, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar, Himawan, akan melakukan penindakan dengan memanggil pengelola parkir di depan Pasar Mayong.
“Hari ini kita panggil,” katanya.
Himawan mengatakan bahwa pengelola dulunya mengajukan izin penggunaan lahan di depan pasar Mayong untuk area parkir.
Ia pun menegaskan bahwa area depan Pasar Mayong tidak diperbolehkan untuk tempat berjualan.
Di samping itu, penyalahgunaan lahan yang tidak sesuai izin juga menyalahi aturan yang ada.
“Izinnya untuk parkir dan kemungkinan disewakan lagi untuk jualan. Kalau disewakan lagi dan itu untuk berjualan tentunya sudah menyalahi aturan, karena secara aturan tidak diperbolehkan berjualan di area parkir Pasar Mayong,” jelasnya.
Pihaknya pun sudah menyiapkan area berjualan untuk para PKL di lantai 2 Pasar Mayong, sehingga area parkir di depan pasar tersebut hanya digunakan untuk parkir kendaraan.
“Aslinya sudah kami siapkan tempat di lantai 2 pasar. Tapi mereka pada tidak mau, alasannya sepi, karena pengunjung malas naik ke atas,” ujarnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid