JEPARA, Lingkarjateng.id – Kabupaten Jepara kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih Penghargaan Kinerja Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Terbaik Bidang Penegakan Hukum Tahun 2024. Penghargaan ini diserahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Kudus dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Pringgitan Pendopo Kartini Jepara pada Selasa malam 6 Mei 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengungkapkan bahwa Jepara merupakan salah satu dari lima kabupaten di wilayah koordinasi Bea Cukai Kudus yang secara konsisten meraih penghargaan ini.
“Kami biasanya mengundang para pemenang ke kantor kami, tetapi tahun ini kami memilih untuk datang langsung sebagai bentuk apresiasi kepada Pemkab Jepara,” kata Lenni.
Lenni menjelaskan bahwa DBHCHT merupakan alokasi 3 persen dari total penerimaan negara yang dihimpun dari sektor cukai. Pada tahun 2024, Bea Cukai Kudus berhasil melampaui target penerimaan sebesar Rp 42,7 triliun, dengan realisasi mencapai Rp 43,08 triliun. Dari total penerimaan tersebut, 3 persen dialokasikan kembali ke daerah dalam bentuk DBHCHT, di mana 10 persennya digunakan untuk penegakan hukum.
Sebagai implementasi dari dana ini, dilakukan berbagai kegiatan, termasuk operasi pasar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal. Pada Mei 2024, Pemkab Jepara bersama Bea Cukai memusnahkan lebih dari 11 juta batang rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan.
Sementara itu, Bupati Jepara, Witiarso Utomo menyambut gembira penghargaan ini. Ia pun menegaskan komitmennya untuk terus berupaya agar Jepara dapat mempertahankan prestasi ini setiap tahun.
“Kami akan bersinergi dengan Bea Cukai untuk berbagai program dan mendukung iklim industri rokok yang sehat di Jepara,” kata Mas Wiwit.
Mas Wiwit juga menyoroti pentingnya edukasi masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal dan peran cukai.
“Kami siap memfasilitasi sosialisasi yang lebih soft agar Jepara bersih dari rokok ilegal,” ungkapnya.
Tahun ini, Bea Cukai menargetkan penerimaan sebesar Rp 48,024 Triliun, dan Jepara sendiri menargetkan sebesar Rp 21 Miliar, naik dari tahun sebelumnya dengan target Rp 14 Miliar.
Melalui sinergi yang kuat antara Pemkab Jepara dan Bea Cukai, diharapkan prestasi ini dapat menjadi motivasi untuk pengelolaan DBHCHT yang lebih optimal dan mendorong kemajuan daerah yang berkelanjutan. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkarjateng.id)