KENDAL, Lingkarjateng.id – Anggota Badan Pengawas Desa (BPD) di Kabupaten Kendal masih menunggu surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan yang saat ini masih berproses dan sudah sebagian ditandatangani oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni, pada Selasa, 13 Mei 2025.
Ia mengungkapkan bahwa ada sejumlah 1.800 anggota BPD di Kendal. Dari jumlah tersebut, sebagian masih menunggu SK mereka ditandatangani Bupati Kendal.
“Untuk SK perpanjangan saat ini masih berproses, sudah sebagian sudah ditandatangani oleh Bupati, tetapi sebagian memang masih masih berproses,” ujar Yanuar.
Ia menambahkan bahwa masa jabatan para anggota BPD diperpanjang menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun.
Nantinya, perpanjangan masa jabatan tersebut akan dikukuhkan serentak usai SK selesai ditandatangani.
“Rencana memang ada kegiatan pengukuhan untuk semua anggota BPD perpanjangan 2 tahun, yang tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun. Insyaallah nanti akan kami selenggarakan selambat-lambatnya bulan Juni tahun ini,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa dengan perpanjangan masa jabatan BPD, rencana pembangunan jangka menengah desa pun harus direvisi menjadi 8 tahun.
“Anggota BPD yang sekarang menjadi 8 tahun yang tadinya 6 tahun sesuai dengan revisi undang-undang nomor 3 tahun 2024, berarti untuk rencana pembangunan jangka menengah desa yang tadinya 6 tahun pun juga ikut direvisi menjadi 8 tahun,” kata Yanuar.
“Dan ini menjadi tanggung jawab BPD dan pemerintah desa,” pungkasnya.
Jurnalis : Arvian Maulana
Editor : Rosyid