SALATIGA, Lingkarjateng.id – Kasus tabrak lari terjadi di Jalan Hasanudin, Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Sabtu, 19 April 2025. Pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernomor polisi H 4595 RB, Ahmad Faziha Hastawan (16) warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang tewas di lokasi kejadian setelah ditabrak kendaraan bermotor tak dikenal.
Selang beberapa waktu kemudian, kasus tabrak lari ini berhasil diungkap oleh petugas Satlantas Polres Salatiga. Ternyata korban ditabrak mobil tidak dikenal. Setelah menabrak korban, mobil kabur ke arah timur. Sedangkan korban setelah selesai pemeriksaan lokasi kejadian, langsung dibawa ke RSUD Salatiga untuk dirawat.
Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Darmin menjelaskan, kasus tabrak lari ini terungkap setelah petugas memeriksa rekaman CCTV hotel yang berada tak jauh dari lokasi kejadian dan memintai keterangan sejumlah saksi. Dalam penyelidikan polisi mencurigai mobil Pick Up tidak diketahui identitasnya yang melaju dari arah Getasan, Kabupaten Semarang menuju Salatiga. Kemudian penyelidikan fokus pada mobil tersebut.
“Akhirnya kami berhasil mengidentifikasi mobil pikup tersebut. Setelah mendapat informasi keberadaan mobil itu, kami langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku di bengkel cat mobil di daerah Tengaran, Kabupaten Semarang,” jelasnya, Sabtu, 19 April 2025.
Terduga pelaku yakni, Dimas Aditya (21) warga Klopo, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang. Polisi juga mengamankan mobil pikup bermerek Suzuki bernomor polisi H 8616 IC yang dikendarai terduga pelaku. Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satlantas Polres Salatiga untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Salatiga AKBP Veronica menyatakan, terduga pelaku saat ini sedang menjalani penyidikan guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan atau Pasal 312 Undang – Undang No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
“Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta,” tegasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)