PATI, Lingkarjateng.id – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Pati, Danu Ikhsan Hariscandra, mendorong pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan Puskesmas.
Danu mengatakan, tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah harus menerapkan prinsip 5S alias senyum, salam, sapa, sopan, santun dalam melayani pasien atau pengunjung.
“Rumah Sakit Pemerintah Kabupaten Pati wajib meningkatkan pelayanan terhadap pasien sehingga lebih baik daripada rumah sakit swasta dan menjadi rumah sakit terbaik bagi masyarakat,” ujarnya pada Selasa, 29 April 2025.
Tak hanya di rumah sakit, dewan Pati juga meminta pemerintah memperhatikan fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas. Khususnya, bagi Puskesmas yang bangunannya berdiri di atas tanah milik pihak ketiga.
“Pemerintah Kabupaten Pati wajib memberikan aset tanah kepada puskesmas yang masih menempati aset tanah pihak ketiga,” kata dia.
Sebelumnya, Bupati Pati, Sudewo melakukan pembenahan di bidang kesehatan, salah satunya yaitu mengganti Plt Direktur serta pengurangan pegawai honorer UPT RSUD RAA Soewondo.
Penggantian Plt Direktur serta pengurangan pegawai UPT RSUD RAA Soewondo Pati tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan banyak aduan dari masyarakat yang kurang puas dengan pelayanan dan fasilitas di rumah sakit tersebut.
Beberapa yang menjadi catatan Bbupati adalah pelayanan yang lama (unit gawat darurat), kurang ramah, jadwal kunjungan dokter molor, lingkungannya kotor, ruangannya pengap, keindahannya kurang terjaga, tempat parkir berantakan dan masih banyak lagi yang tidak layak.
“Supaya pelayannya menjadi baik, ramah, kemudian pelayanannya juga tepat waktu. Ada pasien datang harus segera ditangani, langsung ditangani, kemudian tidak boleh lingkungannya kotor, peralatannya, sumber daya manusia, dokter-dokter spesialisnya harus cukup, terpenuhi,” ucap dia pada Senin, 3 Maret 2025. (Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)